Tren Kerja ke Jepang Harus Diimbangi Pelatihan dan Perlindungan PMI

Jatengpress.com,Purworejo-Meningkatnya minat generasi muda Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, untuk bekerja di luar negeri, khususnya ke Jepang, dinilai sebagai peluang strategis yang perlu direspons serius oleh pemerintah daerah. DPRD Kabupaten Purworejo mendorong agar langkah konkret segera dilakukan, terutama dalam aspek peningkatan kapasitas dan perlindungan calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Purworejo, H. Much Dahlan, SE., menyampaikan bahwa tren tersebut tidak hanya menunjukkan tingginya minat anak muda, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui sektor penempatan tenaga kerja ke luar negeri.

“Fenomena ini harus ditangkap sebagai peluang. Minat anak muda untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi, namun perlu diimbangi dengan fasilitasi yang memadai, khususnya dalam hal kesiapan sebelum keberangkatan,” katanya, Rabu (23/04/2026).

Menurut Dahlan, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Tenaga Kerja perlu memperkuat program pelatihan yang terstruktur dan berbasis kebutuhan negara tujuan. Penguasaan bahasa asing, terutama bahasa Jepang, menjadi aspek krusial yang harus diprioritaskan.

“Jepang menjadi salah satu tujuan utama karena menawarkan penghasilan yang relatif lebih tinggi. Namun demikian, kemampuan bahasa Jepang masih menjadi kendala utama yang perlu segera diatasi,” jelasnya.

Selain peningkatan kompetensi, ia juga menekankan pentingnya pembenahan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) agar lebih terstandar, profesional, dan memiliki kredibilitas yang jelas. Hal ini dinilai penting untuk memastikan kualitas calon pekerja migran sekaligus meminimalisasi potensi permasalahan di kemudian hari.

“Penataan LPK harus dilakukan secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan bahwa lembaga yang beroperasi benar-benar memenuhi standar dan dapat dipercaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dahlan menambahkan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas utama, mulai dari tahap pra-penempatan hingga penempatan di negara tujuan. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja untuk memperkuat pengawasan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Perlindungan PMI harus komprehensif, tidak hanya saat bekerja di luar negeri, tetapi juga sejak tahap persiapan dan keberangkatan. Ini menjadi tanggung jawab bersama yang harus diperhatikan secara serius,” pungkasnya. (AY)