Bawaslu : Laporkan Money Politics di Pilkada Karanganyar!

JATENGPRESS,KARANGANYAR-Masyarakat diminta jangan takut melapor dugaan praktik politik uang maupun tindakan curang lainnya ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), selama tahapan Pilkada serentak 2024 berlangsung. Identitas pelapor bakal dilindungi. Selain itu, pelaku bisa dijerat sanksi hukum meski dari luar timses calon/pasangan calon kepala daerah. 

Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti di hadapan utusan pemerintah desa dan tokoh masyarakat di Balai Desa Dagen, Jaten, Senin (5/8). Mereka diundang Bakesbangpol Karanganyar untuk mengikuti Pendidikan Politik untuk Sukses Pilkada Serentak Tahun 2024 ‘Melek Pemilu Membangun Kesadaran dan Partisipasi Politik’. 

“Di Pilkada serentak ini, siapapun yang melakukan kecurangan misalnya membagi uang ke pemilih dengan tujuan memilih calon tertentu, maka bakal dijerat pidana juga denda hingga denda Rp200 juta,” katanya. 

Aturannya tercatat di pasal 87 huruf a UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dikatakannya, aturan ini berlainan dengan Pemilu 2024 lalu, dimana yang bisa dijerat untuk kecurangan itu hanya timses atau calon yang majudi kontestasi politik. Ia mengatakan identitas pelapor dugaan praktik politik uang pada Pilkada serentak 2024 bakal dilindungi. Laporan itu akan ditelusuri kebenarannya oleh tim Bawaslu dan Gakkumdu. 

Ia juga meminta para peserta sosialisasi menyampaikan hal itu ke warga. Ini supaya mereka menghindari praktik kecurangan tersebut. 

Dalam sosialisasi yang digelar Bakesbangpol ini, dihadirkan narasumber dari Bawaslu dan KPU Karanganyar. 

Kepala Bidang Dalam Negeri dan Ormas Bakesbangpol Karanganyar, Eka Mardianto mengatakan sosialisasi ini digelar di 17 lokasi. Balai Desa Dagen, Jaten merupakan lokasi ke-14. 

“Sebelum masuk tahapan pemilukada, sosialisasi diupayakan selesai pekan ini. Masuk tahapan saat pendaftaran calon kepala daerah pada 28 Agustus nanti,” katanya. 

Sosialisasi ini diharapkan mendongkrak partisipasi pemilih pada Pilkada serentak. Pada pemilu 2024 lalu, partisipasi mencapai 88 persen. 

“Anggaran daerah Rp50 miliar terserap untuk penyelenggaraan pemilu. Jangan sampai sia-sia karena yang nyoblos sedikit,” katanya. 

Eka mengatakan masyarakat dipersilakan berpartisipasi aktif pada Pilkada serentak dengan menjadi relawan pengawas dan relawan demokrasi yang difasilitasi Bawaslu dan KPU.(Abdul Alim)