JATENGPRESS, MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengajukan pembentukan 20 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus (loksus) ke KPU RI.
Ke-20 TPS itu sebagai usulan dari 16 pondok pesantren (ponpes) di 7 Kecamatan. Yakni, di Kecamatan Tegalrejo ada di Desa Tegalrejo 7 TPS, Dawung (2), Dlimas (1), Purwodadi (1), Girirejo (1). Lalu Kecamatan Secang ada di Desa Girikulon dan Krincing.
Disusul, Desa Gandusari dan Salamkanci di Kecamatan Bandongan; Desa Ketunggeng (Dukun); Desa Mejing (Candimulyo); Desa Bulurejo (Mertoyudan); dan Desa Purwosari (Salaman).
Menurut Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, usulan 16 ponpes itu telah diajukan ke KPU RI. “Bila ada persetujuan dari KPU pusat, akan kita umumkan dalam Pleno Penetapan DPS (daftar pemilih sementara) nanti,” katanya, Senin (5/8).
Sebelumnya, Siti Nurhidayati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Magelang, mengatakan, TPS loksus diperlukan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat nyoblos di daerah asal karena kondisi tertentu dan terkonsentrasi di satu tempat.
TPS di lokasi khusus dibentuk dengan kriteria tertentu. Yakni, rumah tahanan/lembaga pemasyaratan, panti sosial/rehabilitasi, relokasi bencana, daerah konflik dan ponpes.
Setiap loksus, katanya, maksimal untuk memfasilitasi 600 pemilih dan minimal 100 pemilih. Bila jumlahnya pemilih kurang dari 100, disilakan menggunakan hak pilihnya di tps terdekat.
Yang perlu dicatat, TPS loksus hanya untuk warga Jawa Tengah sesuai alamat yang tercantum di KTP elektronik yang bersangkutan. Karena surat suara yang disiapkan untuk pemilihan Gubernur Jateng dan pemilihan Bupati Magelang.
“Bagi yang bukan warga Kabupaten Magelang, nanti hanya mendapat satu surat suara yaitu untuk pemilihan Gubernur Jateng,” tuturnya. (*)