Puluhan Pimpinan Perusahaan Dikumpulkan di Baperinda Magelang

Jatengpress.com, Kota Mungkid – Puluhan pimpinan perusahaan, perbankan, organisasi pengusaha, hingga tokoh masyarakat dikumpulkan di Ruang Gotong Royong Bapperida Kabupaten Magelang.

Mereka dihadirkan dalam Rakor (rapat koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Tujuannya, memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan dan pelestarian lingkungan.

“Untuk menyelaraskan program bantuan perusahaan dengan arah pembangunan daerah,” kata Plt Sekda Kabupaten Magelang, David Rudiyanto, Kamis (30/04/2026).

Kepala Bapperida Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi, memberikan gambaran mengenai kondisi fiskal daerah.

Dia menyebut Kabupaten Magelang masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, sehingga keterlibatan pihak swasta melalui CSR menjadi sangat krusial.

“Pembangunan tidak boleh hanya bertumpu pada APBD. CSR harus diselaraskan agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Kita butuh program yang berkelanjutan, bukan sekadar bantuan sesaat yang langsung habis pakai,” jelas Nanda.

Ia memaparkan, kolaborasi CSR ke depan akan diarahkan pada 4 pilar utama:

  1. Magelang Pintar: Peningkatan kualitas SDM dan pendidikan.
  2. Magelang Sehat: Peningkatan layanan kesehatan.
  3. Magelang Melayani: Optimalisasi pelayanan publik.
  4. Magelang Makmur: Fokus pada pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.

Sesuai Perbup No. 57 Tahun 2023, Bapperida melalui forum ini akan menyediakan data kegiatan bagi perusahaan agar bantuan tepat sasaran, memantau efektivitas di lapangan, serta memastikan pelaporan yang transparan kepada Bupati di setiap semester.

Investasi Sosial
David Rudiyanto menyebut pelaksanaan CSR wajib merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2016. Program CSR harus selaras dengan 6 bidang prioritas daerah, mulai dari pendidikan hingga infrastruktur.

“Kolaborasi ini bukan sekadar bantuan sesaat, melainkan investasi sosial yang berkelanjutan,” tegasnya.

David mengingatkan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban ini. Juga perlu ada langkah konkrit untuk mendorong pemerataan lokasi program ini.

“Agar (program CDR -Red) tidak hanya terpusat di sekitar perusahaan saja,” tandas David.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan SDA Kabupaten Magelang, Slamet Achmad Husein, menegaskan, forum ini telah memasuki fase penguatan di tahun kedua.

“Fokus utama kita tahun ini bukan lagi sekadar wacana, tetapi implementasi dan aplikasi nyata di lapangan,” kata Husein.

Husein menjelaskan, adanya perbedaan mendasar antara TJSL dan PKBL serta memaparkan payung hukum yang kuat, mulai dari UU No. 40/2007, PP No. 47/2012, hingga Perbup No. 57/2023.

Dia menitikberatkan, seluruh muara dari program CSR ini harus mendukung satu tujuan besar.

“Sesuai arahan pimpinan, program ini harus bermuara pada pengentasan kemiskinan. Saya mengharapkan forum ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua karena tujuannya murni untuk menyejahterakan masyarakat,” imbuh Husein.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan komitmen bersama dari para pelaku usaha untuk memandang CSR bukan sebagai beban operasional, melainkan sebagai investasi sosial jangka panjang demi kemajuan Kabupaten Magelang. (TB)