Jatengpress.com, Semarang – Provinsi Jawa Tengah mendapat kepercayaan untuk menyelenggarakan Asistensi Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dan Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. Jateng merupakan provinsi pertama di Indonesia melaksanakan kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada Jawa Tengah, menjadi yang pertama dilaksanakan di Indonesia di tahun 2026. Ada dua provinsi yang sudah menerapkan transisiLKPJ 2025, yaitu Jateng dan Jatim,” terang Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementrian Dalam Negeri, Deddy Winarwan, dalam sambutannya di Gedung C Lantai 10 Gubernuran Jawa Tengah, Jl Pahlawan Semarang, Rabu, 11 Maret 2026.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno beserta jajaran, serta sekda dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Deddy mengatakan, LKPJ tahun ini cukup unik. Karena ada transisi dari tahun 2025, setelah pelaksanaan Pilkada Serentak. Oleh karenanya, pemda diminta untuk memperhatikan timeline pelaksanaan LKPJ, sesuai jenjang kewenangannya.
Dalam arahannya saat memberikan sambutan, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengingatkan kepada pemerintah daerah di kabupaten/kota, terkait penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dari bupati dan walikota se- Jawa Tengah yang unik di tahun 2025.
“Tahun 2025 untuk LKPJ ini memang ada hal khusus yang spesifik, berbeda dengan LKPJ-LKPJ di tahun-tahun yang lain karena ada masa transisi,” terangnya.
Pada masa transisi, kata dia, oleh Kemendagri, pemda diamanatkan menyusun Rencana Pemerintah Daerah (RPD).
RPD bertujuan untuk menjembatani antara kepala daerah yang lama dengan kepala daerah yang terpilih. Kekosongan tersebut diisi oleh pejabat kepala daerah (Pj).
“Sesudah dilantik, pada tahun 2025, kepala daerah terpilih sudah diamanatkan membuat RPJMD,” ujarnya.
Sekda meminta kepada pemerintah kabupaten/kota yang hadir untuk menimba masukan dari Kemendagri. Terutama dalam mengsinkronkan dan harmonisasi antara RPD dengan RPJMD yang sudah ditetapkan oleh kepala daerah terpilih.
“LKPJ ini bukan hanya bahan laporan, namun bagian untuk mengevaluasi capaian target yang sudah ditetapkan dalam RPJMD dan capaian sampai akhir tahun 2025,” lanjutnya.
Dia berharap, melalui kegiatan itu pemerintah kabupaten/kota dapat menyajikan LKPJ yang bisa menggambarkan kondisi riil dan terkolaborasi. Sehingga, pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang nantinya tersusun, akan selaras dengan pancapaian target kinerja RPJMD. (*)






