Jatengpress.com, Kota Mungkid – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang terus berkomitmen meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi sektor Pajak Daerah.
Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberlakuan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai instrumen penting dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini menjadi bagian dari amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memperkuat kapasitas pembiayaan pembangunan daerah.
Dengan skema opsen, Kabupaten Magelang berupaya membiayai program-program strategis secara mandiri tanpa harus bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji menegaskan, setiap rupiah yang dibayarkan oleh masyarakat melalui Pajak Daerah, akan masuk ke dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati menyebutkan, penerimaan daerah dari opsen PKB pada tahun 2025 mencapai Rp 71,9 miliar. Dana tersebut dikelola secara transparan untuk menyasar sektor-sektor vital.
“Dana yang bersumber dari Pajak Daerah, termasuk opsen PKB, sepenuhnya masuk dalam struktur APBD dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, serta pelayanan publik lainnya,” jelasnya, dalam rilis, Sabtu (21/02/2026).
Pemkan Magelang turut mengajak seluruh masyarakat wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu. Kepatuhan masyarakat adalah kunci utama dalam mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Magelang.
Dengan pengelolaan keuangan yang akuntabel, Pemkab Magelang optimistis dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan bersama. (TB)





