Jatengpress.com, Kebumen – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi yang melibatkan dua pria asal Kecamatan Ambal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 38,1587 gram dan empat butir pil ekstasi.
Kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial MA, warga Desa Ambarwinangun, dan HH, warga Desa Kradenan. Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo, mewakili Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penangkapan MA di sebuah kamar kos di Desa Tersobo, Kecamatan Prembun, pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu, empat butir pil ekstasi, timbangan digital, serta perangkat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Andre saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat (5/6/2026).
Dari hasil penyidikan, MA diduga berperan sebagai operator sekaligus perantara dalam jaringan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti melebihi lima gram.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka HH yang diketahui tinggal di kompleks kos yang sama. Dari tangan HH, polisi menyita telepon seluler, sepeda motor, serta sejumlah paket sabu yang ditemukan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purworejo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HH diduga bertugas menyimpan dan menempatkan paket-paket sabu di lokasi tertentu atas perintah MA. Sistem tersebut diduga digunakan jaringan untuk memudahkan distribusi narkotika kepada pihak lain yang akan mengambil barang sesuai instruksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP dan KUHP Nasional yang baru. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp13,3 miliar.
Kompol Andre menegaskan bahwa Polres Kebumen berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Informasi yang diberikan dapat membantu aparat mengungkap jaringan peredaran narkoba secara lebih efektif,” pungkasnya. (Vale)


