Kesaksian Dua Kepala KUA Perkuat Pembuktian Status Ahli Waris dalam Sidang SKW Palsu

SUKOHARJO, Jatengpress.com– Keterangan dua kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dalam sidang dugaan penggunaan Surat Keterangan Waris (SKW) palsu di Pengadilan Negeri Sukoharjo menjadi salah satu bukti penting dalam mengungkap status ahli waris almarhum Sularno.

Dalam persidangan yang digelar Rabu (3/6/2026), Kepala KUA Bendosari Agus Ridwan Widodo menjelaskan bahwa berdasarkan register nikah yang tersimpan di kantornya, Sularno tercatat menikah dengan Sugiyem pada 12 Agustus 1954.

“Berdasarkan register nikah Nomor 266/260, Sularno berstatus jejaka dan Sugiyem berstatus perawan saat melangsungkan pernikahan,” ujar Agus di hadapan majelis hakim.

Ia juga mengungkap adanya catatan perceraian resmi antara keduanya yang tercantum dalam dokumen KUA.

“Berdasarkan buku catatan pernikahan tercantum telah ditalak di KUA Sukoharjo Nomor 96 tanggal 5 Juni 1963,” katanya.

Keterangan tersebut diperkuat oleh Kepala KUA Jumapolo Muhammad Amin Fahroni. Menurut dia, Sularno yang juga dikenal dengan nama Harno Miharjo alias Sularno kembali menikah dengan Sadiyem pada 10 November 1971.

“Dalam register nikah yang kami miliki, Sularno tercatat berstatus duda cerai saat menikah dengan Sadiyem,” terang Muhammad Amin.

Ia menambahkan hingga saat ini tidak ditemukan catatan perceraian antara Sularno dan Sadiyem di KUA Jumapolo.

“Sepanjang data yang tersimpan di KUA Jumapolo, tidak ada catatan perceraian antara keduanya,” ujarnya.

Kuasa hukum pihak pelapor, Asri Purwanti, menilai kesaksian dua kepala KUA tersebut memperjelas riwayat perkawinan almarhum yang menjadi dasar penentuan ahli waris.

“Keterangan para saksi dari KUA memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai status perkawinan almarhum Sularno. Ini penting untuk melihat siapa saja yang memiliki kedudukan sebagai ahli waris,” kata Asri usai persidangan.

Menurutnya, data resmi yang berasal dari register nikah dan dokumen KUA memiliki nilai penting dalam proses pembuktian perkara.

“Fakta-fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam menilai keabsahan dokumen waris yang dipersoalkan,” tandasnya.

Perkara ini bermula dari penggunaan SKW tahun 2011 yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh Kelurahan Jetis. Namun dokumen tersebut diduga tetap digunakan dalam proses pengalihan hak dan balik nama sejumlah aset warisan milik almarhum Sularno.

Setelah majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa pada sidang sebelumnya, perkara kini memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta terkait status ahli waris dan keabsahan SKW yang menjadi pokok sengketa.

Catatan: Kutipan dari Agus Ridwan terkait register nikah dan talak berasal dari fakta persidangan yang termuat dalam berita sumber. Untuk kutipan Asri Purwanti dan Muhammad Amin di luar yang termuat langsung dalam berita, sebaiknya dikonfirmasi kembali kepada narasumber sebelum dipublikasikan sebagai kutipan langsung. (Abdul Alim