Sragen, Jatengpress.com-Kematian tragis seorang siswa sekolah menengah pertama di wilayah Sumberlawang, Sragen, memicu desakan kuat dari pihak keluarga agar proses hukum dijalankan secara maksimal. Didampingi kuasa hukum Asri Purwanti, keluarga menuntut agar pelaku segera dilakukan penahanan.
Langkah hukum ini diambil dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menyebutkan bahwa penahanan anak diperbolehkan jika ancaman pidananya melebihi tujuh tahun, terutama dalam kasus yang menghilangkan nyawa orang lain.
Asri Purwanti menyatakan bahwa penahanan sangat krusial untuk memastikan adanya efek jera serta proses pembinaan yang lebih terukur daripada sekadar pengawasan di lingkungan rumah. Ia menilai bahwa tanpa tindakan tegas, dikhawatirkan tidak akan ada pembelajaran moral bagi pelaku maupun lingkungan sekolah secara luas.
“Kasus ini fatal karena menyebabkan korban meninggal. Seharusnya pelaku bisa ditahan untuk kepentingan pembinaan dan memberikan efek jera,” ujar Asri saat memberikan keterangan pada Sabtu malam (11/4)
Selain menyoroti sisi pidana pelaku, pihak kuasa hukum juga mengkritisi sistem pengawasan di lingkungan sekolah yang dinilai lalai. Kejadian ini diduga terjadi saat adanya jam kosong pelajaran, yang menunjukkan lemahnya pantauan tenaga pendidik terhadap aktivitas siswa. Oleh karena itu, pihak keluarga berencana membawa persoalan ini ke tingkat legislatif melalui hearing dengan DPRD Sragen untuk mengevaluasi kinerja Dinas Pendidikan dan manajemen sekolah setempat.
Asri juga menyayangkan lambatnya pertolongan medis yang diberikan kepada korban sesaat setelah penganiayaan terjadi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban tidak langsung dibawa ke rumah sakit dengan ambulans, melainkan hanya dipindahkan ke ruang kelas dan UKS, sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas menggunakan sepeda motor. Keterlambatan respons ini dianggap sebagai salah satu faktor yang memperburuk kondisi korban.
Seorang siswa SMP di Sumberlawang, Kabupaten Sragen meninggal di dekat kamar mandi sekolah, Selasa 7 April 2026, diduga akibat pemukulan yang dilakukan sesame siswa di sekolah tersebut.
Polisi memastikan, kematian anak berinisial WAP (14), siswa SMP Sumberlawang, diduga kuat akibat tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh teman sebayanya sendiri, DTP (14). (Abdul Alim)






