Judi Kartu Cina di Pos Ronda, ‘Diajak Ngantor’ ke Mapolres Wonogiri

Jatengpress.com, Wonogiri – Bermaksud menjaga kampung di pos ronda sambil bermain judi kartu cina, empat orang warga Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri. Mereka kemudian ‘diajak ngantor’ ke Mapolres beserta barang buktinya.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi Senin (9/2/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 di Pos Ronda di Desa Joho, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dan melakukan pengecekan di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Wonogiri IPTU Agung Sedewo, S.H. Jumat (13/2) menjelaskan, saat dilakukan penindakan, para pelaku tengah bermain judi menggunakan kartu cina dengan sistem taruhan sederhana.

“Keempat pelaku saat itu sedang melaksanakan ronda malam. Namun mereka justru memanfaatkan waktu tersebut untuk bermain judi kartu dengan taruhan uang yang kemudian dibelikan barang sebagai bentuk taruhan,” jelasnya.

Diketahui, masing-masing pelaku menyetor uang sebesar Rp15.000,- sehingga terkumpul Rp60.000,- yang dijadikan taruhan. Selain uang tunai, polisi juga mengamankan dua buah sabun cuci yang dibeli dari hasil iuran sebagai bagian dari permainan.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (80), W (66), S (65), dan ST (50), seluruhnya warga Kecamatan Pracimantoro. Para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga set kartu cina, satu tikar warna biru putih bertuliskan “Gunung Merapi”, uang tunai Rp60.000,-, serta dua buah sabun cuci merek tertentu.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 KUHP atau Pasal 427 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Wonogiri akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk perjudian, termasuk yang dilakukan di fasilitas umum seperti pos ronda.

“Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan pos ronda sesuai fungsinya, yakni menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Wonogiri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan humanis. (Pm)