Jatengpress.com, Kota Mungkid – Sepanjang periode Januari – Mei 2026 ini, Polresta Magelang telah berhasil mengungkap 29 kasus narkoba, serta mengamankan 34 tersangka.
Dari para tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa 255,44 gram sabu-sabu, 71,07 gram tembakau sintetis dan 29.519 butir pil Yarindo (pil Sapi).
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Sianipar menyebut penanganan perkara barang haram ini merupakan bagian dari dukungan nyata terhadap program Nawa Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Khususnya dalam upaya memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Magelang,” katanya, dalam konferensi pers di Aula Mapolresta Magelang, pada Senin (18/05/2026).
Herbin merincikan, pada Januari 2026, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Narkoba telah mengungkap 7 kasus, dan menangkap 9 orang tersangka, Februari menangani 9 kasus dengan 12 tersangka.
Kemudian pada Maret mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka, April ada 7 kasus dengan 7 tersangka, dan hingga pertengahan Mei menangani 4 kasus dan mengamankan 4 tersangka.
Herbin mengatakan, peredaran narkoba di Kabupaten Magelang tersebar di 15 kecamatan. Terbanyak di Kecamatan Mertoyudan 7 kasus, Salaman dan Mungkid (3 kasus).
Kemudian, di wilayah Tegalrejo, Kajoran, Muntilan, Secang (2 kasus). Sementara di Kecamatan Sawangan, Borobudur, Pakis, Salam, Grabag, Ngluwar, Srumbung dan Candimulyo masing-masing 1 kasus.
Berdasarkan usia, 30 tersangka berusia antar 18-35 tahun, 3 tersangka berumur di atas 35 tahun. Selain itu, ada satu tersangka yang masih di bawah umur.
Herbin menyebut 17 berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan. Sedang 12 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Narkoba, AKP Tri Widaryanto, mengatakan, semua jenis narkoba yang beredar di Kabupaten Magelang berasal dari luar daerah.
Barang-barang haram itu dijualbelikan oleh para tersangka melalui media sosial, pertemuan langsung, maupun dengan sistem alamat.
“Sulit untuk mengungkap sumber asal barang, karena peredarannya dilakukan melalui jaringan terputus,” katanya, didampingi Kasi Humas Ipda Ady Lilik Purbianto. (TB)





