Polres Rembang Bekuk Dua Kurir Sabu

JATENGPRESS, REMBANG – Dua remaja kurir sabu asal Sluke berhasil diamankan jajaran Polres Rembang. Keduanya berinisial WRS dan MNH. Atas tindakan itu tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam penangkapan itu Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Rembang mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya sabu seberat 0,20 gram, 1 unit sepeda motor, 2 buah telepon pintar, dan uang tunai senilai Rp 175 ribu.

Wakapolres Rembang Kompol M. Fadhlan, di dampingi Kasat Resnarkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, dan Kasi Humas Ipda M Ansori, mengungkapkan, Senin tanggal 27 Mei 2024 sekira 17.00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Narkotika di Desa Sluke, Kecamatan Sluke.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba melaksanakan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi, terang Wakapolres.

“Sekitar pukul 20.30 WIB ditemukan 2 orang yang mondar-mandir mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih biru tanpa nopol. Selanjutnya Satresnarkoba mengamankan 2 orang tersebut, ditemukan 1 paket diduga narkotika golongan I, jenis sabu yang di masukkan dalam bekas bungkus rokok, dalam saku celana tersangka MNH.

Selanjutnya terlapor beserta barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian diamankan Satresnarkoba guna proses sidik lebih lanjut,”imbuh Kompol Fadhlan Kamis (1/8) saat Pers Realese di Mapolres Rembang.

Atas tindakan itu, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun. (yon)