Ketua DPRD Rembang Divonis Bebas oleh Pengadilan Arab Saudi

JATENGPERSS, REMBANG – Ketua DPRD Rembang H Supadi telah menjalani sidang putusan terkait kasus pelanggaran keimigrasian di Arab Saudi. Menurut informasi yang diterima media ini, Supadi divonis bebas okeh otoritas yang menyidangkan kasusnya.

Sidang pembacaan vonis itu digelar pada Rabu (31/7). Namun politikus PPP asal Desa Banowan, Kecamatan Sarang, Tembang itu belum bisa kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat.

“Update terbaru, sidang diputuskan Supadi di. Yatakan bebas. Saat ini masih menunggu jaksa untuk banding,” ungkap Wakil Ketua DPRD Rembang M Bisri Cholil Laqouf atau Gus Gipul, kepada media, Kamis petang (1/8/2024).

Disinggung kapan agenda sidang banding itu dilaksanakan, adik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini belum bisa memastikan. Ia berharap pihak Arab Saudi tidak melanjutkan proses hukum berikutnya atau banding.

“Belum tahu. Semoga JPU tidak mengajukan banding. Update terbaru lagi, pengadilan memberikan waktu kepada jaksa untuk banding selama 30 hari terhitung dari vonis, (31 Juli 2024),” terang Gus Gipul.

Supadi tersangkut kasus hukum di Arab Saudi karena melakukan pelanggaran ke imigrasian saat menuanaikan ibadah haji. Pada saat haji, dia ternyata menggunakan visa turis, bukan visa haji. Sialnya, pelanggaran itu diketahui petugas di Arab Saudi. 

Akhirnya Supadi di tahan oleh pemerintah Arab Saudi hingga menjalani sidang. sekwan DPRD Rembang Nur Purnomo menyatakan, Supadi mengajukan ijin haji 31 Mei-25 Juni. Namun karena yang bersangkutan kesandung masalah, hingga Jumat hari ini (2/8) yang bersangkutan belum masuk kerja sebagai ketua DPRD Rembang (yon).