Polisi Bongkar Peredaran Alprazolam Di Banyumas, Seorang Pengedar Diamankan

Banyumas, Jatengpress.com — Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran psikotropika. Seorang pria berinisial RAY (35), warga Kecamatan Sumbang, diamankan saat berada di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat, Kamis (30/4/2026) siang.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 23 butir obat jenis Alprazolam 1 mg dalam kemasan silver serta satu unit telepon genggam.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat psikotropika yang diakui milik tersangka. Yang bersangkutan mendapatkan barang tersebut dari seseorang melalui kontak WhatsApp yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku obat tersebut tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, tetapi juga akan dijual kembali apabila ada pembeli. Tersangka kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok. Ini bagian dari komitmen kami memberantas peredaran narkotika dan psikotropika di Banyumas,” tegasnya.

Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat obatan terlarang, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka RAY dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara lima tahun.