Jatengpress.com, Kebumen – Dua pemuda, masing-masing berinisial GYY, 18 tahun, warga Kecamatan Sempor, dan GS, 18 tahun, diamankan Polres Kebumen saat tenteng senjata tajam jenis klewang, Selasa 26 Mei 2026.
Pemuda yang masih berstatus pelajar diduga hendak melakukan aksi tawuran, selanjutnya diamankan Sat Samapta Polres Kebumen saat melintas di Jalan Puring, Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen.
Keduanya membawa senjata tajam jenis klewang sepanjang kurang lebih 1,5 meter sambil mengendarai sepeda motor, sehingga sempat membuat resah pengguna jalan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan, kedua pemuda itu diamankan pada Senin petang, 25 Mei 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga kuat akan melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.
“Saat ini keduanya sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Kebumen,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Selasa 26 Mei 2026.
Dalam penindakan itu, selain sebelah klewang, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF 150 tanpa pelat nomor serta dua unit telepon genggam.
Penangkapan dilakukan oleh personel Sat Samapta Polres Kebumen yang dipimpin Kasat Samapta AKP Edy Winawan.
Setelah diamankan, kedua pemuda berikut barang bukti kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Kebumen untuk penanganan lebih lanjut. (*)






