Jatengpress.com, Magelang – SM, pria warga Magelang Selatan diamankan di Polres Magelang Kota. Diduga dia telah menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM), kulakan secara tidak wajar.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, mengemukakan hasil penyelidikan anak buahnya, usai menerima laporan dari masyarakat.
“Pelaku diketahui mengisi BBM jenis pertalite di lima SPBU berbeda. Setiap pengisian sekitar 14 liter. Dalam sehari dapat mengumpulkan sekitar 70 liter BBM. Aktivitas tersebut dilakukan berulang,” katanya, Jumat (17/04/2026).
Iwan menyebutkan awal terungkapnya kasus tersebut. Petugas menerima informasi adanya seseorang yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di sejumlah SPBU.
Pelaku diduga melakukan pengisian secara berulang menggunakan sepeda motor bertangki besar. Aktivitas lelaki mengundanga kecurigaan.
Modus yang digunakan, memindahkan BBM dari tangki motor menggunakan selang. BBM ditampung ke jerigen dan galon, kemudian dibawa pulang ke rumah pelaku. Praktik dilakukan secara berulang.
Suatu ketika, petugas membututi SM setelah membeli BBM di satu SPBU hingga ke rumah pelaku. Saat digeledah petugas mendapati barang bukti berupa jerigen dan galon berisi BBM. Seluruh barang bukti diamankan.
Dalam pemeriksaan, SM menjual BBM tersebut ke masyarakat secara eceran maupun kepada pihak tertentu. Dengan harga jual sekitar Rp11.000 per liter.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini berpotensi mengganggu distribusi BBM di masyarakat. Untuk itu, Kepolisian melakukan penindakan secara tegas. Untuk menjaga stabilitas distribusi agar tetap tepat sasaran,” kata Iwan.
Petugas juga meningkatkan langkah pengawasan di sejumlah SPBU. Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa. Kehadiran petugas di lapangan terus diintensifkan. Pengawasan dilakukan berkelanjutan.(TB)



