Jatengpress.com, Semarang – Laporan kasus pemalsuan tanda tangan ketua koperasi dan penggelapan dana nasabah Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja, Kabupaten Kendal, dengan korban ketua koperasi BMJ dan puluhan nasabah/anggota, terus bergulir.
Pihak Ketua Koperasi BMJ yang melaporkan pemalsuan tanda tangan miliknya, terus mengawal proses hukum yang dia laporkan ke Polda Jateng.
Ketua Koperasi BMJ, Juhara Sulaeman didampingi pengacaranya, Abdullah Zaini mengungkapkan, pihaknya terus mengikuti proses pengaduan yang dia ajukan ke Mapolda Jateng, mengenai laporan tentang ketidakmampuan koperasi untuk mengembalikan dana simpanan anggota, serta pemalsuan tanda tangan milik Juhara oleh pihak lain.
Kasus ini melibatkan dugaan penggelapan dana nasabah mencapai puluhan miliar rupiah dan pemalsuan tanda tangan, yang menyeret nama bendahara merangkap manajer koperasi, MSP.
Juhara mengungkapkan, ada lebih dari 70 sertifikat simpanan tabungan berjangka dari para nasabah yang gagal dibayarkan oleh oknum bendahara sekaligus manajer koperasi, MSP.
MSP selama ini adalah orang yang menjalankan operasional koperasi, dan gagal membayarkan dana simpanan deposito milik nasabah.
Persoalan mencuat ketika puluhan nasabah hendak mencairkan simpanan hari raya milik mereka di kopersi tersebut, pada hari raya Idul Fitri bulan Maret 2026.
Namun nasabah harus menelan kekecewaan karena dana simpanan mereka tidak bisa dicairkan.
Pengacara Juhara, Abdullah Zaini menjelaskan, kliennya berposisi sebagai ketua Koperasi BMJ sejak didirikan sampai sekarang.
“Hanya saja beliau saat ini cenderung hanya sebagai formalitas saja, karena operasional koperasi dijalankan oleh bendahara yang merangkap sebagai manajer yaitu Pak Mora (MSP). Saat ini kami sedang maraton untuk melakukan tindak lanjut terkait laporan beliau (Juhara) di Subdit III Unit I Reskrimum Polda Jateng, sedang melakukan BAP atas beliau dan dua orang saksi, juga beberapa nasabah,” ungkap Abdullah Zaini kepada wartawan, seusai mendampingi kliennya, Juhara Sulaeman seusai menjalani pemeriksaan kelengkapan berkas laporan, di Polda Jateng. Selasa (14/4/2026).
Muhammad Zaini juga mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui jelas, dimana keberadaan MSP sekarang.
Sejak persoalan mulai mencuat pada Maret sebelum Lebaran, mulai ada beberapa simpanan yang belum bisa diambil, beberapa nasabah kemudian mencari MSP ke rumahnya, tetapi tidak membuahkan hasil.
Beberapa informasi yang dia terima dari klien, yaitu para nasabah atau anggota koperasi yang menyimpan uangnya di koperasi BMJ, mencoba menghubungi MSP, namun tidak berhasil.
“Beberapa nasabah juga sudah berusaha mencari menghubungi (MSP) di rumah tapi belum bisa menemukan. Ke kantor juga (MSP tidak hadir, tidak ada,” kata Muhammad Zaini.
Dikatakan Muhammad Zaini, nilai dari nasabah bervariasi, ada yang mencapai Rp 1 miliar, ada juga yang berkisar Rp 20 juta ada. Latar belakang nasabah/anggota koperasi yang menyimpan simpanan deposito berjangka di koperasi tersebut beragam, ada pedagang, petani, dan lainnya.
“Memang pada saat tejadi permasalahan semacam rush (nasabah mengambil dana simpanannya secara besar-besaran) itu sepertinya memang ada upaya dari Pak Mora (MSP) untuk melakukan aduan ke Polda, bahwa ada salah satu pengurus koperasi yang bermasalah. Cuma untuk perkembangannya kami belum tahu untuk laporan dianya ke Polda,” ungkap Muhammad Zaini.
Pihaknya juga memperoleh informasi, perwakilan nasabah/anggota koperasi melakukan mediasi ke DPRD Kendal.
Dikatakan Muhammad Zaini, kliennya Juhara Sulaeman sebagai ketua koperasi, terus menerima aduan dari para nasabah/anggota yang dananya belum bisa dicairkan.
“Jumlah nasabah yang melakukan pengaduan ke klien saya Pak Juhara, yang sudah masuk ke list ada 17 orang, dengan akumulasi total dana lebih dari Rp 10 Miliar. Selain tuntutan dana oleh nasabah, Tuntutan yang kami adukan adalah mengenai pemalsuan tanda tangan. Jadi terindikasi ada pemalsuan tanda tangan klien kami pak juara sebagai ketua. Bisa tahu kalau ada pemalsuan tanda tangan, jadi kronologinya adalah bahwa ketika terjadi rush kemudian terduga berupaya melakukan upaya hukum ke Polda. Disitu laporannya adalah terindikasi klien kami mengaburkan dana dan sebagainya. Maka ada inisiatif dari klien kami datang ke kantor koperasi, kemudian ternyata di sana diketemukan beberapa dokumen di salah satu meja staf, memang ada salah satu bendel dilihat, klien saya melihat ada tanda tangan dia, yang tidak dia buat. Artinya, ada tanda tangan klien kami yang dipalsukan,” papar Muhammad Zaini. (CIP)






