Jatengpress.com, Semarang – Polisi membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Halmahera, Karangtempel, Semarang Timur yang membacok korban perempuan, hingga korban mengalami luka, dan harus ditangani medis dengan 17 Jahitan di wajah.
Video rekaman CCTV peristiwa penjambretan yang terjadi pada Minggu ((5/4/2026) di depan rumah korban, viral di media sosial.
Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M Syahduddi SIK MSi mengatakan, kedua pelaku yakni DBS alias Weng (24) dan RIF alias Dito (25) ditangkap terpisah usai viral di medsos melakukan aksi curas. Para pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran hanya demi mendapatkan uang untuk membeli minuman keras congyang.
“Motif utama adalah untuk mendapatkan uang membeli minuman keras, bukan untuk mengambil kendaraan atau target tertentu,” kata M Syahduddi, Rabu (9/4).
Dari hasil pemeriksaan sementara dua pelaku ini awalnya minum minuman keras jenis congyang sejak pukul 02.00 dinihari hingga pukul 05.30 wib. Usai mabuk, mereka meras masih kurang dan ingin membeli congyang lagi, namun sudah tidak punya uang.
“Motifnya untuk mendapatkan uang membeli minuman keras kembali. Korban dipilih secara acak,” jelas Kapolrestabes.

BARANG BUKTI : Kapolrestabes Semarang Brigjen M Syahduddi SIK MSi (dua dari kiri) didampingi Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena dan Kasie Humas Kompol Agung zSetiyo Budi (kanan), serta Wakasatreskrim Kompol Agung (kiri), saat menunjukkan foto pelaku dan barang bukti kasus penjambretan di Jalan Halmahera Semarang. Foto : Sucipto
Kedua pelaku kemudian berusaha mencari uang dengan melakukan kejahayan penjambretan, dengan sasaran acak. Keduanya berboncengan sepeda motor Yamaha NMax tanpa plat nomor, berkeliling mencari sasaran.
Sampai di lokasi kejadian, Jalan Halmahera Raya, kedua pelaku melihat korban, A (32) yang sedang berada di pinggir jalan, di depan sebuah rumah. Saat itu korban A tengah menunggu rekannya, Y untuk berangkat ke gereja.
Dalam keadaan sepi, korban A lantas disuruh menyerahkan barang. Tapi Saat korban berusaha mempertahankan tas dan hp nya, korban Y keluar dari rumah dan melihat A sedang dianiaya pelaku.
Y kemudian berlari untuk menolong A. Nahas, pelaku bertindak brutal. Salah satu pelaku berinisial RIF alias Dito yang berperan sebagai eksekutor mengeluarkan pisau lipat dan menyerang korban Y.
Akibatnya, korban Y mengalami luka serius di bagian wajah dan harus mendapatkan 17 jahitan. Sedangkan DBS atau Weng bertugas sebagai pengemudi sepeda motor Yamaha NMax sekaligus pengawas situasi.
Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial DBS alias Weng di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menangkap Dito yang sempat melarikan diri ke arah Magelang.
Lebih lanjut, Brigjen M Syahduddi mengungkapkan bahwa Dito merupakan residivis dalam sejumlah kasus pencurian dengan kekerasan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa sejak 2019,” tegasnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Dito pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019 dan divonis dua tahun penjara.
Setelah bebas, ia kembali beraksi pada 2020 dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan divonis satu tahun enam bulan. Aksi serupa kembali dilakukannya pada 2022 dan 2024.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang digunakan saat beraksi, pakaian, serta senjata tajam berupa pisau lipat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (CIP)





