Jatengpress.com, Magelang – Polresta Magelang mengamankan 42 Kg bahan peledak dari 4 tersangka, sepanjang Februari 2026, dalam rangka Cipta Kondisi Ramadhan.
Bahan peledak jenis obat mercon itu diamankan dari DP (31), warga Gunungpring, Muntilan, AI (21), warga Kecamatan Salam, serta DA (22) dan IF (23), keduanya warga Mertoyudan.
Wakasat Reskrim AKP Toyib Riyanto, menjelaskan, tersangka DP diamankan di Gunungpring, Kamis (26/02/2026) dini hari. Dia adalah residivis asal Kecamatan Dukun.
Di lokasi penangkapan, polisi menyita 5 Kg obat mercon siap pakai serta bahan baku berupa 12 Kg potasium, 17 Kg brom, 3 Kg belerang, dan 5 Kg arang. Total barang bukti mencapai sekitar 42 Kg.
Diketahui, tersangka DP baru bebas pada Januari 2026 dan sempat menjual 1 Kg obat mercon seharga Rp250 ribu per kilogram melalui media online.
Jumat (27/2/2026), polisi mencokok AI (21) di wilayah Kecamatan Salam. Polisi menemukan 0,39 Kg obat mercon jadi, 28 selongsong petasan, serta bahan untuk membuat balon udara.
Pada hari yang sama, polisi menciduk DA (22) di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 3 ons bahan mercon dan 10 selongsong terisi. Lalu meringkus IF (23) juga di wilayah Mertoyudan dengan barang bukti 1 Kg obat mercon jadi.
Dari 4 tersangka tersebut, hanya DP ditahan karena dia residivis dengan barang bukti terbesar. 3 tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, namun proses hukum tetap berjalan.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, membuat, maupun bermain petasan karena berbahaya dan dapat diproses hukum.
“Kami tegaskan, sekecil apa pun barang buktinya, tetap akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Toyib Riyanto. (TB)



