Jatengpress.com, Magelang – Dibakar cemburu dan sakit hati karena merasa dilecehkan di depan ibu mantan pacar, EAP (18), seorang remaja putri, nekad menganiaya teman sendiri, BKM (15).
Aksi kekerasan itu dilakukan bersama 2 temannya, AHZ (18) dan RIK (17), di kawasan Plengkung 1, Jalan Ade Irma Suryani, Kota Magelang, pada Minggu (04/01/2026).
Kasat PPA-PPO Polres Magelang Kota, AKP Riana Adhyaksari, mengatakan, dalam kejadian itu, korban ditampar, dipukul, ditendang, hingga disulut rokok.
“Bahkan salah satu tersangka memukul korban dengan helm hingga mengalami memar di wajah, bengkak di kening, dan tulang hidung sedikit bengkok,” papar Riana, di depan awak media, Jumat (27/02/2026).
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut dipicu persoalan asmara yang melibatkan korban dan mantan kekasih pelaku.
Emosi EAP tersulut setelah mengetahui korban menjelek-jelekkan dirinya di depan ibu sang mantan pacar.
“Pelaku yang tahu percakapan itu jadi tersinggung, karena dia masih sayang dengan mantannya,” ujar Riana.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan EAP, AHZ dan RIK sebagai tersangka. Dua pelaku yang telah dewasa ditahan, dan satu pelaku di bawah umur dikenakan wajib lapor karena berstatus pelajar.
Barang bukti yang diamankan antara lain, pakaian para tersangka, helm yang digunakan untuk memukul korban, dan pakaian korban.
Dalam perkara ini, para pelaku dijerat Pasal 76 jo Pasal 80 ayat 1 UU no. 35 Tahuan 2014 dan Pasal 262 UU No 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TB)



