Jatengpress.com, Semarang – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa bawang bombay ilegal yang tidak dilengkapi dokumen sah, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Instalasi Karantina Hewan milik Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Kelurahan Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Pemusnahan dilakukan terhadap bawang bombay ilegal hasil pengamanan enam unit truk fuso yang mengangkut komoditas tersebut dari kapal KM Dharma Kartika VII asal Pontianak. Tindakan pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. Sebelumnya, petugas menemukan dan mengamankan bawang bombay ilegal tersebut pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jalan Coaster Tanjung Mas, Semarang.
Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Kota Semarang Nomor 1/Pen.Mus.BB/2026/PN Smg tertanggal 21 Januari 2026, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencapai 6.171 karung bawang bombay ilegal. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditimbun di area Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan karena bawang bombay tersebut masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi serta tidak melalui prosedur karantina yang diwajibkan.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan sektor pertanian nasional,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa bawang bombay tersebut berasal dari beberapa negara, antara lain China dan India. Barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat dari Malaysia menuju Pontianak, sebelum akhirnya dikirim secara ilegal ke Semarang.
“Rencananya bawang bombay ilegal ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa,” katanya.
Dalam perkara ini, Satreskrim Polrestabes Semarang telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ABS, warga Pontianak. Tersangka berperan mengatur seluruh proses pemasukan dan pengiriman bawang bombay ilegal tersebut ke wilayah Jawa.
“Peran tersangka adalah sebagai pengendali utama dalam distribusi bawang bombay ilegal ini,” jelas Kapolrestabes.
ABS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 86 dan Pasal 88, dengan ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama empat tahun.
Pihak kepolisian juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran bawang bombay ilegal tersebut dan akan terus melakukan pengembangan guna menuntaskan perkara ini. (CIP)







