Banyak Klaster Terduga Pelaku Korupsi Bank Purworejo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Klaster Satu

Jatengpress.com, Purworejo – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Purworejo milik Pemkab Purworejo, Jawa Tengah tengah diselidiki oleh Polres Purworejo. Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri, melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno saat jumpa pers menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Purworejo.

Dugaan korupsi di Bank Purworejo ini membuat prihatin banyak pihak karena menyebabkan bank daerah ini harus dilikuidasi. Dalam menangani dugaan korupsi, penyidik Satreskrim Polres Purworejo mendapatkan asistensi dari satuan atas, Subdit 3 Krimsus Polda Jateng.

“Kami berterima kasih karena langsung diasistensi Subdit 3 krimsus Polda Jateng.
Perkembangan penyelidikan dan penyidikan, dari hasil hasil pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi di BPR Bank Purworejo, diduga terdapat beberapa klaster kejadian (kelompok tersangka) yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Kasat Reskrim dalam jumpa pers di Aula Rupatama Mapolres Purworejo, Kamis (15/08/2024) lalu.

Ia menyebutkan, terjadinya dugaan korupsi di Bank Purworejo, akibat dari adanya interkaksi antara pihak internal dengan pihak eksternal, sehingga dibagi menjadi klaster-klaster yang diperoleh dari pemetaan.

“Ada beberapa pihak eksternal yang diduga menjadi pelaku, yakni pebisnis properti. Dari hasil penyelidikan, satu klaster kita tingkatkan ke penyidikan (Klaster Satu). Kami menetapkan 2 orang tersangka dari internal manajemen Bank Purworejo dan dari pelaku usaha. Berkas kasus kedua tersangka ini telah dikirimkan ke JPU untuk dilakukan penelitian (P16). Tersangka belum ditahan,” terang AKP Catur Agus.

Untuk klaster lainnya, berdasarkan hasil asistensi dan koordinasi, dilakukan join investigasi. Alasannya, karena karakter dugaan tindak pidana korupsi di Bank Jateng ini yang sangat kompleks, melibatkan banyak pihak eksternal dan internal bank.

“Terima kasih atas dukungan satuan atas dan nantinya ada beberapa klaster ditangani Subdit 3 Krimsus Polda Jateng. Untuk Polres Purworejo menangani dua klaster, yakni yang sudah penyidikan dan satu klaster lain masih dalam penyelidikan,” ungkap AKP Catur.

Kasat Reskrim masih belum bersedia membuka identitas siapa kedua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dari informasi di lapangan, diduga kuat tersangka dari internal Bank Purworejo adalah seorang analis.

Sedangkan tersangka dari luar Manajemen Bank Purworejo adalah seorang pengusaha properti yang cukup dikenal di kabupaten ini. Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh kedua tersangka Klaster Satu ini sekitar Rp3,4 miliar. NING