Jatengpress.com, Salatiga – Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana penelantaran anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 KUHPidana, terkait peristiwa penemuan seorang bayi laki-laki di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat t ntang Peristiwa penemuan bayi diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di Aula Panti Asuhan Salib Putih, Kumpulrejo, Argomulyo, Kota Salatiga.
AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H, lebih lanjut menjelaskan bahwa bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diperkirakan berusia sekitar lima hari, dengan berat badan ±3 kilogram dan panjang 50 cm. Saat ditemukan, bayi berada di dalam kardus dan tidak diketahui siapa yang menitipkan atau menyerahkannya kepada pihak panti asuhan.
Setelah menerima laporan, petugas piket Reskrim bersama Tim Resmob dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menggali keterangan dari sejumlah saksi dan demi memastikan kondisi kesehatan, bayi tersebut langsung dibawa ke IGD RSUD Kota Salatiga, untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat sepasang laki-laki dan perempuan yang mendatangi RSUD Kota Salatiga untuk proses persalinan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Berdasarkan pengembangan data dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku yang diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Salatiga.
Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial MF (21) dan NAA (21), di wilayah Kota Salatiga.
Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Salatiga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya, hal tersebut dilakukan dengan alasan takut diketahui oleh orang tua masing-masing, serta dengan maksud melepaskan tanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan bayi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 429 KUHPidana, tentang setiap orang yang meninggalkan anak yang belum berumur 7 (tujuh) tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Atas perbuatan tersebut dan atas Pemohon dari kuasa hukum dan keluarga kedua belah pihak mengajukan Restoratife Justice kepada Kapolres Salatiga.
Selanjutnya Kapolres Salatiga didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, SH l, melaksanakan proses Restoratife Justice di Aula Mapolres Salatiga yang dihadiri oleh Kuasa Hukum, orang tua kedua belah pihak dan para pelaku, dan hasil kesepakatannya adalah keduanya akan dinikahkan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari,, dan apabila dalam tempo tersebut kesepakatan tidak dilaksanakan maka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)






