Jatengpress.com, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar mulai menyiapkan langkah strategis menyusul vonis kasus korupsi pengadaan alat kesehatan yang menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar, Purwati. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat internal untuk membahas pengisian jabatan kepala dinas yang kini kosong.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengatakan pemerintah daerah masih menunggu salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang yang telah berkekuatan hukum tetap. Dokumen tersebut menjadi dasar untuk memproses pemberhentian Purwati dari status Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Putusannya sudah inkracht karena yang bersangkutan tidak mengajukan banding. Kami tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan sebagai dasar administrasi untuk proses pemberhentian ASN,” ujar Kurniadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2).
Diketahui, PN Tipikor Semarang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Purwati dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan. Dengan diterimanya putusan tersebut, pemerintah daerah memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kurniadi menjelaskan, setelah proses pemberhentian selesai, Pemkab Karanganyar akan meneruskan dokumen putusan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dokumen itu menjadi salah satu syarat untuk membuka seleksi pengisian jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang merupakan jabatan struktural eselon II.
“Salinan putusan itu nanti kami kirimkan ke BKN. Setelah itu baru bisa dilakukan tahapan berikutnya untuk membuka lowongan jabatan kepala dinas kesehatan sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Selain Purwati, terdapat dua ASN lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Kusumawati dan Amin Sukoco. Kurniadi menyebutkan, Kusmawati menempuh upaya hukum banding, sementara Amin Sukoco menerima putusan pengadilan dan telah dinyatakan inkracht.
Meski proses hukum keduanya berbeda, Kurniadi menegaskan bahwa ketiga ASN tersebut tetap akan dikenai sanksi berat sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, putusan pidana menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk menjatuhkan hukuman disiplin tertinggi.
“Sekecil apa pun vonis pidananya, kalau sudah terbukti bersalah melalui putusan pengadilan, maka sanksi ASN tetap dijatuhkan berupa pemberhentian. Itu sudah diatur jelas dalam undang-undang,” tegasnya.
Ia menambahkan, UU ASN bersifat mengikat dan berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil tanpa pengecualian. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar agar menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran penting.
“Undang-undang ASN mengikat semua PNS. Saya berharap seluruh ASN benar-benar mematuhinya dan menjaga integritas. Pelanggaran hukum, khususnya korupsi, konsekuensinya sangat berat,” ujarnya.
Terkait keberlanjutan pelayanan publik di sektor kesehatan, Kurniadi memastikan roda organisasi tetap berjalan. Pemkab Karanganyar berkomitmen mengisi jabatan Kepala Dinkes melalui mekanisme yang transparan dan berbasis sistem merit.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu. Pengisian jabatan ini akan kami siapkan secara matang agar Dinas Kesehatan tetap berjalan optimal dan profesional,” pungkasnya. (Abdul Alim)







