Jatengpress.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,94 miliar dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap. Uang pengganti tersebut disetorkan ke kas negara pada Rabu (3/2/2026).
Kepala Kejari Karanganyar, Era Indah Soraya, menyampaikan bahwa pemulihan kerugian keuangan negara merupakan bagian penting dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemidanaan badan. Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi tujuan utama agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Dua perkara yang dieksekusi masing-masing berasal dari kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2022–2023 serta perkara penempatan dana Bank Karanganyar pada BPRS Dana Mulya periode 2019–2022.
Dalam perkara pengadaan alat kesehatan, terpidana Purwati, S.K.M., M.Kes. dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,753 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,715 miliar telah dititipkan dan disetorkan ke kas negara melalui Kejari Karanganyar.
Sementara itu, dalam perkara penempatan dana Bank Karanganyar, terpidana Deni Susilo, S.H. telah melunasi seluruh kewajiban uang pengganti sebesar Rp226.978.080 sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa jaksa berkewajiban memastikan pidana tambahan berupa uang pengganti benar-benar dilaksanakan.
“Jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan. Kami memastikan uang pengganti ditagih, diterima, dan disetorkan ke kas negara sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum,” jelasnya.
Dengan pemulihan hampir Rp2 miliar dari dua perkara korupsi tersebut, Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara dan perlindungan kepentingan publik. (Abdul Alim)







