Jatengpress.com, Borobudur – Pohon Randu Alas (Bombax Ceiba L) di Desa Tuksongo, Borobudur, akan ditebang dan dijadikan monumen.
Kepala Bidang Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Kearifan Lokal Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto menjelaskan, sudah berdiskusi dengan Kepala Desa Tuksongo dan DPUPR terkait hasil kajian tim Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
Pemkab Magelang akan segera mengambil langkah demi keamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.
“Sesuai kajian UGM, pohon itu sudah dinyatakan mati dan opsi ketiga yang dipilih (pohon akan ditebang dan dijadikan monumen),” katanya, juga via telepon, Sabtu (24/01/2026).
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Magelang, Arifan Sasongko, mengatakan, hasil kajian dimaksud sudah disampaikan kepada Bupati Magelang.
“Sudah kami sampaikan hasil kajiannya kemarin (Jumat, 23/1),” ujar Arifan, dihubungi terpisah.
Berdasarkan hasil kajian ilmiah Fakultas Kehutanan UGM, kondisi pohon Randu Alas yang menjadi ikon wisata Desa Tuksongo dinyatakan berada pada tingkat resiko ekstrem. Sehingga memerlukan segera ada penanganan.
Disebutkan, lebih dari 90 persen bagian kayu pohon yang ditaksir berusia sekitar 200–300 tahun ini, telah mengalami kerusakan parah dan dalam kondisi mati.
Ketua tim kajian, Prof Dr Ir Sri Rahayu menyebutkan, secara visual pohon menunjukkan tanda-tanda kerusakan berat mulai dari bagian akar, banir, batang, hingga tajuk.
Tajuk pohon didominasi cabang dan ranting mati, rapuh, serta berpotensi luruh sewaktu-waktu.
“Maka memiliki potensi bahaya sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, bangunan pemukiman di sekitarnya, serta kendaraan yang melintas,” tulis Sri Rahayu.
Mendampingi Sri Rahayu, ada 4 anggota. Yakni, Dr Ir Dwi Tyaningsih Adrianti, Dr Ir Tomy Listyanto dan Dr Suputa.
Dalam matriks penilaian risiko, kegagalan struktur pohon baik pada bagian akar, batang, maupun tajuk dinilai memiliki kemungkinan dampak yang parah dan sangat mungkin terjadi dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, secara keseluruhan peringkat risiko pohon Randu Alas ditetapkan pada kategori ekstrem.
Dalam kajian tadi juga disebutkan, kerusakan pohon dipengaruhi oleh serangan organisme pengganggu tanaman, khususnya penggerek batang Batocera hector.
Serangan hama ini diduga memicu masuknya patogen yang mempercepat proses kematian jaringan kayu, sehingga pohon tampak meranggas dan rapuh.
Sebagai tindak lanjut, tim merekomendasikan beberapa opsi penanganan. Pertama, pemotongan cabang dan ranting secara bertahap hingga dilanjutkan penebangan batang sampai permukaan tanah.
Opsi ini dinilai paling aman karena tidak menyisakan risiko lanjutan, meskipun membutuhkan biaya, peralatan, dan tenaga kerja yang besar.
Kedua, pemotongan bertahap hingga pada cabang besar bagian bawah pertama. Risiko residual dari opsi ini dinilai rendah, dengan kebutuhan biaya dan sumber daya yang lebih sedang.
Ketiga, membuka peluang untuk mempertahankan sebagian pohon sebagai monumen atau fosil pohon, mengingat nilai historis dan ikonik Randu Alas bagi Desa Tuksongo.
Opsi ini berpotensi menjadi aset wisata baru, meskipun memerlukan investasi tinggi dan perencanaan teknis lanjutan.
Rekomendasi detail terkait pengelolaan kayu hasil penebangan, mulai dari perlakuan awal pascapenebangan, pengupasan kulit, pengeringan alami, pengawetan kimia, hingga penyimpanan jangka panjang.
“Hal ini bertujuan agar kayu Randu Alas dapat dimanfaatkan secara aman dan bernilai guna tinggi,” kata Sri Rahayu.
Pemkab Magelang diharapkan dapat menjadikan hasil kajian ini sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam penanganan pohon Randu Alas.
Namun, tetap mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta potensi pengembangan pariwisata Desa Tuksongo.
Langkah cepat dan tepat dinilai penting mengingat saat ini masih berada pada musim penghujan dengan intensitas angin yang cukup kuat, yang dapat meningkatkan risiko kegagalan struktur pohon sewaktu-waktu. (TB)







