JATENGPRESS, MAGELANG– Sebanyak 150 koperasi di Kabupaten Magelang terancam dibubarkan. Sebab kondisinya dinyatakan tidak sehat.
“Sudah tidak aktif secara kelembagaan mau pun dalam usaha,” kata Plt Kepala Bidang Koperasi, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kabupaten Magelang, Heri Purwanto,
Secara kelembagaan, menurut dia, para pengurus koperasi tersebut tidak jelas keberadaannya. Dimungkinkan sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
Melihat kondisi begitu, Disdagkop-UKM Kabupaten Magelang telah mengusulkan ke Kementerian Koperasi untuk dibubarkan.
Dia mencatat, di Kabupaten Magelang terdapat 638 koperasi. Yang tetap aktif secara kelembagaan maupun usahanya sebanyak 225 koperasi.
“Pengurusnya masih ada, unit usaha yang dijalankan juga ada. Termasuk menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT),” terangnya.
Di bagian lain, lanjut Heri, terdapat 58 koperasi yang hanya aktif menjalankan unit usaha saja. Namun, tidak pernah melaporkan terkait penyelenggaraan RAT.
“Langkah-langkah revitalisasi yang dilaksanakan sejak 2008 tidak berjalan mulus,” katanya, Kamis (1/8).
Mengenai aktifitas Koperasi Unit Desa (KUD), masih kata Heri, masih ada di 21 kecamatan se Kabupaten Magelang. Ke-21 KUD tersebut bertahan dengan menggeluti jenis usaha tertentu.
Misal, KUD Grabag yang fokus pada usaha persewaan ruko dan distributor sembako. Lalu, KUD Bandongan hanya melayani pembayaran rekening listrik PLN.
“Kemudian KUD Kajoran yang bertahan dengan unit usaha pengadaan beras,” kata Heri. (Tri Budi Hartoyo)