Jatengpress.com, Karanganyar– Ketidakhadiran mantan Bupati Karanganyar periode 2013–2023, Juliyatmono, menjadi sorotan tajam dalam lanjutan proses hukum dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Dalam persidangan yang berlangsung, Juliyatmono tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan sebagai saksi tanpa alasan sah. Ketidakhadiran ini memicu desakan dari sejumlah organisasi masyarakat agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas.
Koordinator Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi, yang juga mewakili Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menilai tindakan Juliyatmono menunjukkan ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Menurut Arif, jika seorang saksi sudah tiga kali dipanggil secara resmi namun tidak hadir, hukum acara pidana memberi wewenang kepada penyidik atau penuntut umum untuk melakukan jemput paksa.
“Kehadirannya sangat penting untuk membuka fakta hukum secara menyeluruh dalam kasus dugaan korupsi ini,” ujar Arif kepada wartawan usai sidang pra peradilan di PN Karanganyar, Senin (19/1).
Ia menilai sikap mangkir tersebut menunjukkan ketidakkooperatifan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menyebut Juliyatmono telah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan sebagai saksi tanpa alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.
“Kalau sudah tiga kali dipanggil secara sah tetapi tidak hadir, itu jelas bentuk ketidakhormatan terhadap pengadilan. Aturannya tegas, harus dilakukan jemput paksa,” kata Arif Sahudi kepada wartawan.
Menurut Arif, keterangan Juliyatmono sangat krusial untuk membuka secara terang dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang menelan anggaran sekitar Rp101 miliar dan diduga merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Jangan sampai ada kesan hukum ini tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, apalagi yang bersangkutan adalah tokoh politik,” tegasnya.
Selain mendesak pemanggilan paksa, Arif menjelaskan kehadirannya di PN Karanganyar bertujuan mengawal gugatan praperadilan yang diajukan terkait lambannya penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Ia menilai, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebelumnya sudah cukup untuk menelusuri peran pihak-pihak lain yang diduga bertanggung jawab.
“Praperadilan ini kami ajukan karena kami melihat ada stagnasi. Publik berhak tahu siapa aktor intelektual di balik proyek besar ini. Jangan sampai kasusnya berhenti hanya pada pelaksana lapangan,” ujarnya.
Arif juga mengungkapkan bahwa MAKI telah mengirimkan surat laporan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, mengingat Juliyatmono saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI.
“Sebagai anggota DPR RI, seharusnya beliau memberi contoh ketaatan terhadap hukum. Ketidakhadiran sebagai saksi ini kami nilai berpotensi melanggar kode etik, sehingga kami minta MKD memeriksanya,” kata Arif.
Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar tersebut dijadwalkan akan berlanjut sepanjang pekan ini dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta tahapan pembuktian dari pemohon.
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar mencuat dari proyek multiyears dengan nilai anggaran mencapai sekitar Rp101 miliar yang dilaksanakan pada masa kepemimpinan Juliyatmono sebagai Bupati Karanganyar. Proyek prestisius tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar dan dimaksudkan sebagai ikon religi sekaligus pusat kegiatan keagamaan masyarakat.
Namun dalam pelaksanaannya, aparat penegak hukum menemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan fisik proyek. Hasil penyelidikan mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran (mark up), ketidaksesuaian volume pekerjaan, serta indikasi persekongkolan antara pihak pelaksana dan pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dalam perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan dan memproses hukum sejumlah pihak, khususnya dari unsur pelaksana proyek. Meski demikian, publik menilai penanganan perkara ini belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan, termasuk pejabat daerah pada saat proyek tersebut direncanakan dan dijalankan.
Nama Juliyatmono, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Karanganyar, kerap disebut dalam berbagai keterangan dan fakta persidangan sebagai pihak yang mengetahui dan menyetujui kebijakan proyek. Oleh karena itu, keterangannya dinilai sangat penting untuk mengungkap secara utuh alur kebijakan serta penentuan anggaran pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
Dalam proses persidangan, Juliyatmono dipanggil sebagai saksi, namun tercatat tiga kali tidak menghadiri panggilan sidang tanpa alasan yang dinilai sah secara hukum. Sikap tersebut memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk MAKI, yang menilai ketidakhadiran itu menghambat upaya penegakan hukum.
LP3HI menegaskan bahwa berdasarkan hukum acara pidana, saksi yang telah dipanggil secara patut dan berulang kali mangkir dapat dilakukan pemanggilan paksa (jemput paksa) demi kepentingan peradilan. (Abdul Alim)





