AHY Tegaskan Partai Demokrat Dukung dan Kawal Kebijakan Pemerintahan Prabowo-Gibran

Jatengpress.com, Jakarta – Keputusan pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 1 Januari 2025, mendapat dukungan dari Partai Demokrat. Dukungan penuh ini disampaikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono atau dikenal dengan akronim AHY melalui siaran pers yang dikirimkan ke wartawan.

Ada 4 poin sikap yang disampaikan oleh AHY, pertama, Partai Demokrat mendukung komitmen pemerintah untuk selalu berpihak kepada kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat. Termasuk menyikapi kenaikan tarif secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April komitmen 2022, dan dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Partai Demokrat mengapresiasi Keputusan Presiden Prabowo Subianto, setelah berkoordinasi dengan DPR RI, yang menerapkan kenaikan tarif PPN dari 11% ke 12%. Hanya barang dan jasa mewah saja yang dikenakan tarif tersebut, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah 11%, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat mampu. Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar 11%,” tegas AHY, Rabu (01/01/2025).

Sedangkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan sembako, jasa pendidikan dan kesehatan, angkutan umum dan rumah sederhana serta air minum, tetap berlaku tarif PPN 0%.

Dalam poin ketiga, Partai Demokrat menegaskan siap mengawal pelaksanaan pemberian paket stimulus agar tepat sasaran, senilai Rp38,6 Triliun. Bantuan tersebut ditujukan untuk 16 juta penerima bantuan pangan beras sebanyak berupa 10 Kg per bulan. dalam bentuk bantuan beras.

Selain bantuan pangan, Partai besutan Presiden ke-6 SBY tersebut juga siap mengawal program diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt serta pembiayaan industri padat karya. Ada pula bantuan insentif PPH Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, pembebasan PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp500 juta per tahun dan bantuan lainnya.

“Partai Demokrat berharap melalui pelaksanaan kebijakan ini, kita bisa bersama-sama menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi ke depan, agar pemerintah memiliki ruang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata AHY dalam poin terakhir pernyataan sikap partainya. NING