Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen Batal Masuk Propemperda

Jatengpress.com, KEBUMEN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen memutuskan untuk tidak memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kebumen (RIPPARKAB) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Bapemperda yang digelar Selasa (30/9/2025), karena Kebumen masih menunggu terbitnya regulasi kepariwisataan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi.

Ketua Bapemperda, M. Fauhan Fawaqi SIP MM memimpin rapat yang membahas 14 usulan Raperda untuk Propemperda Tahun 2026. Isu RIPPARKAB menjadi sorotan setelah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) menyampaikan kendala dalam penyusunan Naskah Akademik (NA). Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2017 tentang RIPPARKAB yang berlaku hingga 2025 akan segera berakhir. Namun, penyusunan RIPPARKAB baru harus didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan Provinsi (RIPPARPROP) sesuai PP Nomor 50 Tahun 2015.

“Kondisi saat ini, Perda Kabupaten Kebumen berakhir pada tahun 2025, tetapi sampai dengan saat ini belum dapat menyusun karena RIPPARNAS dari pusat belum tersusun dan Rinduk Provinsi baru selesai tahun 2027,” jelas Kepala Disparbud Frans Haidar melalui Kabid Pengembangan Pariwisata Herlina Januarita.

Selain isu kepariwisataan, rapat Bapemperda juga membahas beberapa Raperda strategis lainnya. Dinas PMD mengusulkan tiga Raperda terkait desa, yaitu Perubahan Kedua atas Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Perubahan Perda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; serta Perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Ketiga Raperda ini telah siap drafnya, namun kami meminta agar pembahasannya tidak dilakukan pada Masa Sidang II Tahun 2025/2026 karena Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang mengatur desa belum muncul,” terang Kepala Dinas PMD Budhi Suwanto.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kebumen

Dua Raperda lainnya yang mendapat perhatian adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA) yang diajukan oleh Dinsos P3A dan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2031 dari Bagian Pemerintahan.

“Raperda KLA kami nyatakan siap masuk Propemperda 2026 karena penyusunan NA akan selesai pada akhir 2025 dan tidak menunggu peraturan di atasnya,” tegas M Fauhan Fawaqi.

Sementara itu, Raperda Dana Cadangan untuk Pilkada 2031 yang didasari kebutuhan dana besar dan kecenderungan kenaikan biaya Pilkada hingga mencapai estimasi Rp 100 Miliar, diputuskan untuk dikaji lebih lanjut oleh Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum. (*)