Kejaksaan Negeri Wonogiri Musnahkan Ribuan Barang Bukti

Jatengpress,com, Wonogiri – Kejaksaan NegeriWonogiri memusnahan barang bukti dan barang rampasan negara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (21/8).  Barang yang dimusnahkan antara lain 4.254 butir obat daftar G dan 425,18 gram sabu.

Prosesi pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara tindak pidana umum yang berlangsung di area Kantor Kejaksaan Negeri Wonogiri ini, dipimpin Plt Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri  Tjut Zelvira Nofani, dihadiri perwakilan dari Polres Wonogiri, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Satpol PP & Damkar, Kesbangpol, jajaran Kejaksaan Negeri Wonogiri dan tamu undangan.

Dalam sambutannya Plt Kejari Wonogiri menyampaikan babwa pemusnahan barang bukti dan barang rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 dalam Pasal 30 ayat (1 ) tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 dalam Pasal 270 sampai dengan Pasal 276 tentang Hukum Acara Pidana.

‘’Pada hakekatnya, penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) agar menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian yang diderita oleh korban secara finansial akibat dari perbuatan pelaku tersebut, yang semuanya itu sesuai asas dominus litis merupakan tugas dan tanggung jawab kejaksaan sebagai lembaga penuntut umum yang mempunyai fungsi tidak hanya sebagai penuntut tetapi juga sebaai pelaksana putusan (executor),’’ jelasnya.

Tugas seorang jaksa, lanjutnya,  dalam hal penuntutan belum selesai secara sempurna apabila belum melaksanakan eksekusi, eksekusi tersebut tidak hanya terhadap pemidanaan badan saja tetapi terhadap barang bukti perlu juga dilakukan eksekusi. Eksekusi terhadap barang bukti dalam Putusan Pengadilan  (PP) hanya menyatakan dua hal, pertama apabila barang bukti tersebut milik dari korban maka akan berbunyi dikembalikan kepada yang berhak. Dan terhadap barang bukti yang merupakan sarana kejahatan maka putusan akan berbunyi dirampas untuk negara apabila ada nilai ekonomisnya atau dirampas untuk dimusnahkah.

‘’Oleh karena itu kegiatan pada pagi hari ini kita melaksanakan eksekusi terhadap barang rampasan hasil kejahatan atau sarana kejahatan untuk kita musnahkan, hal ini juga guna mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali dan scbagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel.’’

Adapun barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 28 Perkara, antara lain 425,18 gram sabu; 4.254 butir Obat Daftar G; 16 butir Atarax Alprazolam ; 7 butir Mersi Alprazolam; 108 jenis Jamu ilegal berbagai macam merek; 3,81 gram Tembakau Sintetis;  satu unit HP; Dan barang bukti lainnya, seperti alat judi dan pakaian. (Pm)