Jatengpress.com, Semarang – Sopir bus angkutan penumpang umum Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV, Gilang Ihsan Faruq (22) ditetapkan menjadi tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut di simpang susun tol Krapyak, Semarang.
Peristiwa kecelakaan tunggal yang merenggut korban 16 penumpang meninggal dunia, dan 17 lainnya luka-luka, terjadi Senin (22/12/2025) dinihari pukul 00.30. Bus terguling setelah menabrak dinding pagar beton sebelah kanan, pemisah jalur jalan persimpangan exit tol Krapyak Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi SIK MSi kepada wartawan, Selasa (23/22/2035) malam menjelaskan, dari hasil pemeriksaan maraton terhadap GIF, kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak menguasai kondisi jalur jalan tol simpang susun Krapyak, yang merupakan persimpangan exit tol Krapyak dan jalur menuju Solo/Surabaya.
“Sopir mengaku dalam kecepatan tinggi, lantas sesampai di TKP terkejut dengan medan simpang susun. Dia banting setir ke kanan, lantas bus dengan nomor polisi membentur tembok beton pembatas jalur tol,” ungkap Kapolrestabes kepada wartawan, di Pos Induk Polisi Lalu Lintas Simpanglima, di sela-sela operasi pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kapolrestabes yang didampingi Kasatlantas AKBP Yunaldi dan Kasie Humas Kompol Agung Setyobudi juga mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sopir bus yang berangkat dari Bekasi dengan tujuan Yogyakarta, dalam keadaan fresh, tidak mengantuk. Hanya saja karena kecepatan tinggi dan terkejut dengan medan simpang susun exit tol Krapyak, dia membanting setir ke kanan dan menghantam beton pembatas jalur tol.
Selepas dari gerbang tol Kalikangkung pada jalur A (dari arah Cirebon/Jakarta), sampai ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) tergulingnya bus, menempuh waktu sekitar 5 sampai 10 menit. Sehingga menurut Kapolrestabes, tersangka dalam keadaan masih fresh karena baru saja beraktivitas melakukan tapping (pembayaran) tol di gerbang Kalikangkung.
“Berdasarkan pemeriksaan, pengakuan tersangka bahwa saat pembayaran tol di Kalukangkung kemudian menuju ke simpang susun, sesampai di lokasi, sopir kaget lalu manuver dengan membanting setir dan membentur dinding beton di sisi kanan,” ungkap Kombes Syahduddi.
Penetapan tersangka, lanjut Kapolrestabes, berdasarkan dua alat bukti, serta pemeriksaan terhadap empat saksi, baik yang melihat, mengalami, korban selamat, serta saksi dari kalangan ahli yang memberikan penjelasan terhadap kejadian tersebut, serta hasil visum para korban.
“Pengakuan sopir sempat mengerem. Membanting setir yang berlanjut mengenai sisi sebelah kanan,” lanjut dia.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, sopir GIF baru bekerja di perusahaan otobus tersebut selama satu sampai dua bulan. Baru dua kali mengemudikan bus tersebut dan belum memahami jalur di lokasi kejadian kecelakaan.
“(GIF) Sopir cadangan. Sopir utama tidur. Dia mulai menjalankan bus dari rest area kilometer 102 (tol Cipali). Berangkat jam 21.00,” lanjut Kombes Syahduddi.
Kapolrestabes juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap bus melalui TAA (Traffic Accident Analyst), disimpulkan bahwa saat terjadi kecelakaan, kondisi ban bus cukup baik, bus pada dasarnya layak jalan, dan sopir memiliki SIM B1 Umum yang masih berlaku.
Atas peristiwa tersebut, GIF yang merupakan warga Bukittinggi, Sumatra Barat ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (CIP)


