5 Anggota Komplotan Perampok Mengaku Polisi Dibekuk, 4 Lainnya Buron

Jatengpress.com, Boyolali – Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, Senin (15/9/2025) mengungkapkan, pihaknya mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, anak), serta HM (Tulungagung).

“Kelima terduga pelaku ini kami amankan dari lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus. Selain itu, masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R, MKS, AG, dan MST. Saat ini pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan,” tegas Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra kemudian menjelaskan kronologi kasus. Kejadian bermula ketika korban SPD (asal Kediri) ditawari temannya, SA (asal Malang), untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar. SPD kemudian berangkat bersama SA dan seorang rekannya MN (asal Kediri) menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta serta sejumlah uang mainan yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Namun sesampainya di wilayah Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo, pada 21 Agustus 2025, korban dan rombongan dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng. Para terduga pelaku melakukan penggerebekan palsu, menyita paksa barang berharga milik korban, bahkan memborgol SA dan MN, sementara SPD berhasil melarikan diri. Uang Rp200 juta milik SPD sempat dibuang ke selokan, namun kemudian ditemukan dan diambil oleh salah satu terduga pelaku.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB, DWP, TS, RAPS, dan HM. Sementara otak dari aksi kejahatan ini diketahui berinisial R bersama tiga rekannya, yakni MKS, AG, dan MST yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, berbagai unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Boyolali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok investasi maupun penggandaan uang. Polres Boyolali berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (*)