Jatengpress.com, Wonogiri – Polres Wonogiri kembali berhasil mengungkap kasus perjudian. Pada kasus ini ada dua pelaku ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri.
Penangkapan terjadi setelah Polisi mendapat informasi yang menyebut bahwa di tempat cucian mobil yang masuk wilayah Desa Pondok Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri, disiyanlir ada praktek perjudian.
Setelah mendapat informasi, Jumat (14/3/2025), petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku judi dadu goncang atau besar kecil, sedangkan pelaku lainnya berhasil kabur.
Dua pelaku judi yang tertangkap yakni Sug (43) dan Suy (53), keduanya merupakan warga Kecamatan Ngadirojo Kabupaten Wonogiri.
Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 set alat permainan judi dadudan uang tunai Rp 139.000,- ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., Melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., pada Sabtu (15/3/2025) menyampaikan, modus para pelaku melakukan perjudian jenis dadu dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“2 pelaku berhasil diamankan, keduanya sebagai pemasang, sementara pelaku lainnya dan juga bandarnya melarikan diri,” Terangnya.
“Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” Imbaunya. (Pm)