JATENGPERSS, MAGELANG– Polresta Magelang kini sibuk mengusut kasus tawuran antarkelompok pelajar SMP, yang menyebabkan 1 korban meninggal dunia dan 2 lainnya luka-luka cukup serius.
Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan, pihaknya mengamankan 7 tersangka dari kelompok yang terlibat tawuran tersebut dalam tempo kurang dari 1 kali 24 jam.
“Satu tersangka sudah dewasa dan enam lainnya masih di bawah umur,” katanya, di depan awak media, Senin (5/8).
Semua tersangka ditahan berkaitan membawa senjata tajam atau adanya korban meninggal dunia dan luka-luka dalam insiden berdarah di Dusun Diwak, Desa Purwosari, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Minggu (4/8) dini hari.
Peristiwa itu dipicu adanya undangan tawuran melalui medsos. “Tetapi kita masih belum memperoleh gambaran konstruksi kejadiannya. Siapa yang mengundang, siapa yang membacok dan lain-lain,” kata Mustofa.
Berdasarkan info awal, akan terjadi tawuran antara kelompok pelajar SMP dari Kota Magelang dengan kelompok siswa SMP di Candimulyo, Kabupaten Magelang.
Akibat peristiwa itu, SY (30) terluka di punggung karena sabetan sajam dan RO (18), terluka di pipi dan tangan. Keduanga dirawat di RSU Syubbanul Waton Tegalrejo.
Sedangkan korban meninggal adalah AG (25), karena terkena tusukan sajam di bagian dada. Dia sempat dilarikan ke RSUD Muntilan.
“Kami belum bisa memastikan tentang penyebab kematian korban. Kami masih menunggu hasil visum dokter rumah sakit,” katanya.
Dalam kasus ini, kata kapolres, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Terhadap perbuatan mereka, dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama. (*)