Diduga Cabuli Murid, Guru SD Dipolisikan

JatengPress, Magelang – Diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak muridnya, AP (29), guru honorer SD di Kota Magelang ditahan di Polres Magelang Kota.

Waka Polres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengadukan perilaku tersangka kepada orang tuanya. Aduan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Magelang Kota. 

“Kami segera bergerak, telah berhasil mengamankan tersangka dan memulai proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iwan Kritiana, di depan para jurnalis, Jumat (30/8).

Budiyuwono menegaskan komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual. 

“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal,” tandasnya.

Kasus kekerasan seksual itu terjadi di ruang olah raga sekolah tempat korban menimba ilmu pada Senin (12/8) pukul 06.30 WIB. 

Yang menjadi korban dalam kasus ini adalah seorang siswa laki-laki berusia 8 tahun. Tersangka ditangkap polisi, pada Jumat (30/8).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 6 huruf c UU No. 12/2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual. Juga dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UURI No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang perubahan kedua UURI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Menurut ketentuan hukum, tersangka terancam hukumannya selama-lamanya 12 hingga 15 tahun penjara. “Mengingat perbuatannya melibatkan tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur dengan cara memaksa,” kata wakapolres. (*)