JATENGPRESS, MAGELANG-Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kampung Gumuk Sepiring mendapat bantuan biaya pengurusan legalitas tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang. Sebagian bantuan senilai Rp 29.250.000 juga berasal dari Badan Amil Zakat Nasional
Wali Kota Magelang M Nur Aziz
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.