Warga Gumuk Sepiring Terima Bantuan Dana Legalitas Tanah dari Pemkot Magelang

JATENGPRESS, MAGELANG-Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kampung Gumuk Sepiring mendapat bantuan biaya pengurusan legalitas tanah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang.

Sebagian bantuan senilai Rp 29.250.000 juga berasal dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Magelang. Secara simbolis bantuan diserahkan oleh Wali Kota Magelang M Nur Aziz di Mushala Kampung Gumuk Sepiring, Kelurahan Tidar Utara, Kamis (15/8).

Sebagai informasi, Kampung Gumuk Sepiring adalah kawasan permukiman warga berbasis komunitas. Warga sebagian besar bekerja sebagai buruh, pemulung dan lainnya.

Sebelumnya, mereka secara swadaya membeli tanah di kawasan tersebut. Pemkot Magelang pun memberikan bantuan renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) hingga pembangunan akses jalan dan fasilitas lainnya.

Menurut Aziz, dengan legalitas ini maka kepemilikan tanah warga terjamin secara hukum.

“Dengan adanya sertifikat, jadi kepemilikan tanah dari warga terjamin hukum dan Undang-undang. Bantuan ini adalah cara yang baik, hasil kerjasama Pemkot Magelang, Baznas dan BPN,” ujar Aziz.

Pihaknya berharap, semua tanah milik warga di Kota Magelang mengantongi legalitas sesuai regulasi yang berlaku.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang, Bowo Adrianto, berkata, sertifikat kepemilikan tanah yang dihuni warga Gumuk Sepiring sejauh ini masih atas nama pemilik lama.

Dengan bantuan tersebut, maka warga akan lebih mudah mengurus hingga balik nama.

“(kepemilikan tanah) secara legalitas memang belum begitu kuat. Tanah sudah dibeli warga tetapi sertifikat masih atas nama pemilik lama, jadi harus dibaliknama,” jelasnya.

“Sedikit terlambat karena ketika akan diurus warga, (pemilik lama) meninggal dunia. Solusinya Baznas bisa membantu sepenuhnya biaya pengurusan. Jadi masalah anggaran bisa terbantu,” lanjut Bowo.

Bowo mengatakan, ketika sertifikat sudah baliknama maka selanjutnya bisa lebih mudah untuk “dipecah” sesuai jumlah KK. (*)