JATENGPRESS, REMBANG – Dua remaja kurir sabu asal Sluke berhasil diamankan jajaran Polres Rembang. Keduanya berinisial WRS dan MNH. Atas tindakan itu tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara. Dalam penangkapan itu
slide 6 to 8 of 5
Polres rembang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.