Jatengpress.com, Kota Tegal – Sebanyak 12 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal resmi memasuki masa purna tugas per 1 Desember 2025. Surat Keputusan (SK) Purna Tugas diserahkan
PNS Kota Tegal
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.






