JATENGPRESS, MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang mengajukan pembentukan 20 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus (loksus) ke KPU RI. Ke-20 TPS itu sebagai usulan dari 16 pondok
Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.