JATENGPRESS, MAGELANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 20 tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi khusus (loksus) untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Magelang. Menurut Ketua KPU Kabupaten Magelang,
DPS Pilkada Magelang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.