Jatengpress.com, Magelang– Polres Magelang Kota menahan 2 penduduk Pasuruhan, Jawa Timur. Yakni, SE (30), warga Kecamatan Gadingrejo, dan AN alias B (28), asal Kecamatan Wonorejo.
Keduanya disangka melanggar Pasal 351 KUHP, melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap 2 warga Kota Magelang. Kedua korban berinisial K dan G.
“Ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan,” kata Wakapolres Magelang Kota, Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho, Minggu (8/9).
Akibat perbuatan kedua tersangka, kedua korban sempat dilarikan ke RSU Tidar Kota Magelang. Usai mendapat perawatan medis, G diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan.
“Sedang korban K harus dirawat lebih intensif karena mengalami luka cukup serius. Luka robek di kepala dan muka, serta memar di wajah terkena pukulan balok kayu oleh tersangka SE,” ujarnya.
Kasus penganiayaan yang viral di media sosial ini terjadi di depan toko sepatu mantan Jln. Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah, Sabtu (7/9) sekitar 15.30 WIB.
Wakapolres menyebut, tersangka SE bersama 5 kawannya dari Pasuruhan datang ke Magelang untuk berdagang sarung tenun Sulawesi. Harganya Rp 100 ribu per biji.
Sebelum kejadian, ada seorang teman tersangka menawarkan dagangan ke sejumlah warga. Karena tidak ada yang membeli, dia jengkel dan mengumpat sehingga terjadi cek-cok.
“Sebenarnya teman saya (yang berkata kasar) sudah minta maaf. Tapi malah dipukul dari belakang,” kata tersangka SE.
Saat dirinya datang juga dipukul balok kayu oleh K. Merasa tidak terima, lalu mengambil balok kayu tadi, memukul balik ke kepala K, sehingga menderita luka-luka. (*)