Jatengpress.com, Magelang – Gegara anaknya sakit dan tidak memiliki uang untuk berobat, EA (35), seorang ayah asal Jogomulyo, Tempuran, Magelang, nekad mencuri di rumah tetangga.
Yang mengherankan, pelaku sempat membelikan bakso untuk anak korban. Bakso tersebut dibeli dengan uang hasil menjual sebagian perhiasan emas yang dicuri.
Kapolresta Magelang Kombes Polisi Herbin Sianipar mengatakan, dalam aksinya tersangka sengaja mencari sasaran rumah warga yang kosong karena ditinggal penghuninya.
“Di rumah korban, tersangka masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng sepanjang 22 sentimeter,” katanya, di depan awak media, Selasa (07/10).
Herbin menyebutkan kronologis kasus pencurian tunggal pada Senin (29/09) sekitar jam 05.30 WIB di rumah korban, Ny SS (64).
Pagi itu, korban pulang dari mushola usai mengikuti jamaah sholat subuh. Sanpai di rumah dia mendapati pintu kamarnya dalam keadaan terbuka.
Setelah dicek, sejumlah perhiasan emas yang disimpan dalam almari itu sudah raib. Begitu juga perhiasan emas yang ada di rak TV di samping almari. Antara lain, 5 cincin, 2 gelang, 1 giwang, 1 jam tangan, total berbobot 31 gram, senilai Rp 45 juta.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-5. Adapun ancaman hukumannya paling lama 9 tahun penjara. (TB)






