Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Banyuurip, Purworejo, Jawa Tengah. Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu MRM, 21, dan AK, 24.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, korban dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini adalah Doyo Sagino warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. “Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (1/04/2025) lalu sekitar pukul 18.30 di dalam rumah korban,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Rabu (23/04/2025) sore.
Adapun barang yang dicuri yaitu sebuah sepeda motor dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 12 juta. Kedua tersangka berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Purworejo pada Rabu (9/04/2025).
“Mereka (tersangka) merupakan warga setempat yang saling mengenal dan bersekutu dalam menjalankan aksinya,” jelasnya.
AKBP Andry mengatakan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing. Satu tersangka bertugas merusak pintu dan masuk ke rumah untuk mengambil motor, sedangkan tersangka lain berjaga di luar untuk mengawasi situasi.
“Proses pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga dan pengumpulan bukti oleh petugas, termasuk rekaman CCTV yang diberikan oleh seorang saksi Heri Dwidoyo,” tambah dia.
Dalam video tersebut terlihat, tersangka mengendarai motor hasil curian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual dan satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan, terutama pada malam hari,” pesan AKBP Andry. (han)