Jatengpress.com, Semarang – Pemerintah Kabupaten Purbalingga menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus tetap membuka ruang bagi pertumbuhan investasi. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Provinsi Jawa Tengah yang digelar di Gumaya Tower Hotel, Kota Semarang, Kamis (4/6/2026).
Dalam rakor tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa Provinsi Jawa Tengah telah hampir memenuhi target 85 persen Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, penyamaan persepsi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk menjaga lahan produktif sekaligus memberikan kepastian ruang bagi investasi.
“Lahan yang fungsinya hijau tetap hijau. Dengan penetapan LSD, kita juga bisa memudahkan pemetaan lokasi investasi sehingga ada kepastian peruntukan ruang yang aman bagi investasi, industri maupun perumahan,” kata Ahmad Luthfi.
Mewakili Bupati Purbalingga, Wakil Bupati Dimas Prasetyahani menegaskan bahwa Pemkab Purbalingga mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian.
“Ketahanan pangan menjadi hal yang sangat penting, bahkan telah menjadi program nasional, provinsi, hingga kabupaten. Karena itu kami mengupayakan agar 87 persen LP2B dapat segera terpetakan dan ditetapkan melalui SK Bupati,” ujarnya.
Dimas menilai pengendalian alih fungsi lahan harus dilakukan secara bijak. Meski sektor industri, perdagangan, dan jasa memiliki nilai ekonomi yang tinggi, kebutuhan pangan masyarakat tetap menjadi prioritas yang tidak dapat ditinggalkan.
“Kalau tidak dikendalikan, tentu ketahanan pangan kita bisa terganggu. Kebutuhan pokok pangan adalah sesuatu yang mutlak harus disediakan. Oleh karena itu, ketahanan pangan harus tetap kita upayakan, namun diselaraskan dengan pertumbuhan sektor lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Purbalingga Mukodam menjelaskan bahwa Kabupaten Purbalingga termasuk daerah yang telah memenuhi syarat minimal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini capaian LP2B Purbalingga mencapai 87,08 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS), sedikit di atas batas minimal yang ditetapkan sebesar 87 persen.
“Sekarang kami sedang menyusun SK pada tahap pemetaan lahan strategis sawah. Harapan kami sebelum akhir tahun 2026 SK tersebut sudah terbit,” jelas Mukodam.
Menurutnya, penetapan LP2B menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah dan memastikan ketahanan pangan daerah tetap terjaga. Selama ini, Purbalingga masih mampu mempertahankan surplus pangan dan diharapkan kondisi tersebut terus berlanjut.
“Lahan sawah yang lestari harus kita pertahankan agar ketahanan pangan di Purbalingga tetap terjaga. Alhamdulillah selama ini kita masih mampu menjaga surplus pangan, dan mudah-mudahan ke depan kecukupan serta ketersediaan pangan masyarakat tetap aman,” katanya.
Mukodam menambahkan, keberhasilan menjaga lahan pertanian membutuhkan harmonisasi seluruh pihak, baik perangkat daerah maupun masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan ruang untuk investasi, permukiman, perdagangan, dan jasa tetap dapat diakomodasi melalui pemanfaatan lahan di luar kawasan LP2B yang telah ditetapkan.
Sebagai langkah penguatan, Pemkab Purbalingga juga menyiapkan berbagai instrumen kebijakan, mulai dari penerbitan SK Bupati, penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) secara bertahap.
“RTRW dan RDTR nantinya akan menjadi acuan peruntukan ruang di Kabupaten Purbalingga, sehingga perlindungan lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan dapat berjalan secara seimbang,” ungkapnya.
Berdasarkan data tahun 2025, luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kabupaten Purbalingga mencapai 16.832,48 hektare, meski masih dalam proses sinkronisasi dan verifikasi data. Pada tahun yang sama, Kabupaten Purbalingga juga mencatat surplus beras sekitar 10 ribu ton, menjadi indikator bahwa sektor pertanian masih berperan penting dalam menopang ketahanan pangan daerah.(*)




