Jatengpress.com, Magelang – Bupati Magelang Grengseng Pamuji kembali menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa (kades), sekretaris desa (sekdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kalau tiga komponen ini bisa bersama-sama, melebur ego dan membangun masyarakat, maka desa akan aman dan pembangunan bisa berjalan baik,” katanya, dalam rakor penyelenggaraan pemerintahan desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Pakis, Selasa (19/05/2026).
Dia menyebut jabatan kades merupakan jabatan publik yang dipilih langsung masyarakat, sehingga membutuhkan dukungan administrasi dan tata kelola yang kuat dari sekdes maupun BPD.
Menurut dia, banyak persoalan di desa muncul akibat lemahnya komunikasi dan kurangnya keterbukaan antar unsur pemerintahan desa.
“Karena itu hari ini kita kumpul bersama untuk membangun komunikasi yang baik. Pemda, kejaksaan dan kepolisian hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pembinaan,” lanjutnya.
Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Fitri Rachmawati, menjelaskan, kejaksaan memiliki fungsi pelayanan hukum dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi dan masukan terkait permasalahan hukum yang dihadapi pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga melakukan pendampingan hukum atau legal assistance untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Fitri menjelaskan, kerugian negara bisa muncul dalam berbagai lingkup, mulai administrasi, perdata, pidana hingga tata usaha negara. Dalam lingkup administrasi misalnya, kerugian negara dapat terjadi akibat penyalahgunaan wewenang, kelalaian tugas, hingga markup anggaran.
“Kalau di ranah pidana, misalnya ada penggelapan dalam jabatan, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, atau penyalahgunaan izin usaha,” katanya.
Camat Pakis, Rahmad Pambudi mengatakan, pengelolaan keuangan desa di wilayahnya terus diperkuat melalui monitoring dan evaluasi rutin. Dari 12 dari 20 desa di Kecamatan Pakis, telah menyelesaikan seluruh Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tahun 2025.
“Kami melaksanakan monitoring dan evaluasi APBDes secara rutin dua kali setahun, desk penatausahaan keuangan bersama inspektorat, serta keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan keuangan desa,” kata Rahmad.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari agenda Rencana Tindak Pengendalian Manajemen Risiko Kecamatan Pakis tahun 2026.
Rahmad melaporkan, pada tahun 2026 terdapat 2 desa yang akan mengadakan pemilihan kepala desa (Pilkades). Yakni Desa Kajangkoso dan Desa Banyusidi. Sedang Desa Jambewangi akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Sementara pada akhir tahun 2027 nanti, sekitar 16 desa di Kecamatan Pakis akan mengikuti pilkades serentak,” ujarnya. (TB)



