Jatengpress.com, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong percepatan penyelesaian sengketa lahan milik TNI di wilayah Jateng melalui dukungan kebijakan pemerintah pusat.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta, Senin, 13 April 2026.
RDP tersebut membahas legitimasi lahan dan revitalisasi pangkalan sebagai bagian dari transformasi tata kelola aset TNI, guna mengatasi persoalan sengketa, resolusi konflik, hingga optimalisasi nilai ekonomi pertahanan.
Sumarno menyambut baik langkah Komisi I DPR RI, khususnya Panitia Kerja (Panja) Tanah TNI, yang dinilainya serius mendorong penyelesaian konflik agraria antara TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah.
“Pertama kami menyampaikan terima kasih kepada Panja Tanah TNI dari Komisi I DPR RI, karena ini bentuk keseriusan untuk menyelesaikan problem sengketa tanah antara TNI dengan masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Jawa Tengah masih memiliki pekerjaan rumah terkait sengketa lahan TNI. Salah satunya di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang hingga kini masih berproses.
Menurutnya, dalam forum tersebut, pemerintah daerah diminta memaparkan permasalahan, langkah yang telah ditempuh, serta progres penyelesaian yang berjalan. Ia berharap, hasil diskusi tersebut dapat melahirkan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan nanti ada kebijakan yang bisa mengakselerasi penyelesaian sengketa tanah ini. Karena kami yakin, di ujung proses akan ada persoalan yang kompleks dan tidak mudah diselesaikan tanpa kebijakan khusus,” jelasnya.
Sumarno menambahkan, pendekatan bertahap menjadi strategi yang saat ini dilakukan Pemprov Jateng. Yakni, dengan memprioritaskan penyelesaian kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan terlebih dulu.
Ia juga mencontohkan pola penyelesaian konflik lahan pada revitalisasi jalur kereta api. Di mana masyarakat yang telah lama menempati lahan tetap diberikan kompensasi berupa uang kerahiman, meskipun secara legal lahan tersebut milik negara.
“Itu bisa menjadi salah satu referensi. Karena ada kasus-kasus yang sudah mengerucut, tetapi tetap membutuhkan kebijakan di tingkat pusat agar bisa benar-benar tuntas,” harapnya.
Selain sengketa besar seperti Urut Sewu, Sumarno menyebut terdapat sejumlah persoalan administratif yang relatif lebih mudah diselesaikan. Seperti perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah.
Di antaranya adalah aset SMA Negeri 2 Purwokerto, yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru tercatat sebagai aset Pemprov Jateng. Ada pula lahan di Pekalongan yang digunakan untuk layanan kesehatan TNI, namun masih memerlukan kejelasan status hukum.
“Ini sebenarnya tinggal langkah bersama untuk menyelesaikan. Dulu juga sempat kita mulai, tapi belum tuntas karena pergantian pimpinan. Mudah-mudahan ke depan bisa kita lanjutkan kembali,” imbuhnya.
Sumarno menegaskan, Pemprov Jateng akan terus melanjutkan upaya penyelesaian yang telah berjalan, sembari menunggu rekomendasi resmi dari RDP tersebut.
“RDP ini penting, karena nanti tidak hanya memberikan rekomendasi kepada daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait. Harapannya, ada langkah terpadu untuk menyelesaikan persoalan sengketa tanah ini secara menyeluruh,” pungkasnya.(*)



