Jatengpress.com, Kota Mungkid – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang menyiapkan 10 paket (projek) strategis untuk dikerjakan sepanjang tahun anggaran 2026.
Antara lain, pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Candi Umbul senilai Rp 14,81 miliar, pembangunan Gedung RSUD Bukit Menoreh Rp 7,84 miliar, dan Peningkatan ruas jalan Selomerah–Babrik Rp 7,73 miliar,
Kemudian, peningkatan ruas jalan Payaman–Windusari Rp 6 miliar, pengadaan alat kedokteran Rp 4 miliar, hingga sejumlah proyek infrastruktur dan layanan kesehatan lainnya.
Menurut Wakil Bupati Magelang, Sahid, proyek strategis daerah memiliki tingkat kompleksitas tinggi, baik dari sisi teknis maupun administratif. Sebab itu, sangat penting menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri melalui instrumen Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
“Sinergi ini menjadi langkah krusial agar pembangunan tidak hanya tepat waktu, tetapi juga tepat aturan dan bebas dari potensi penyimpangan,” katanya, Senin (13/04/2026).
Atas dasar hal itu, Pemkab Magelang bersama Kejaksaan Negeri menggelar Pra-Entry Meeting Paket Strategis 2026 sebagai langkah awal penguatan pengawasan pembangunan daerah.
Kegiatan di Ruang Bina Karya, Setkab Magelang, ini menjadi momentum penting untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga tetap berada pada koridor aturan yang berlaku.
Pemda juga menyampaikan apresiasi kepada Kajari Kabupaten Magelang dan jajaran atas komitmen dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan.
Dasar Hukum Pelaksanaan Paket Strategis 2026 didasarkan Surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Nomor: B/8493/KSP.00/70-73/12/2024 tanggal 30 Desember 2024 tentang Pedoman Indeks Pencegahan Korupsi Daerah 2025, dan SK Bupati Magelang Nomor: 180.182/81/KEP/01.06/2026 tanggal 28 Januari 202.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang, Vidi Pradinata, mengatakan, pendampingan itu merupakan bagian dari fungsi intelijen penegakan hukum. Mengacu pada UU 11/2021, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menciptakan kondisi yang mendukung serta mengamankan pelaksanaan pembangunan.
“Melalui PPS, kami melakukan upaya preventif untuk mencegah potensi penyimpangan serta memastikan kegiatan berjalan sesuai ketentuan,” jelas Vidi, mewakili Kajari.
Dia menambahkan, pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemkab Magelang tertanggal 2 Maret 2026 terkait pengamanan paket strategis daerah.
Sementara itu, Bintang Adi Taruna dari Komisi III DPRD Kabupaten Magelang mengingatkan sejumlah titik rawan dalam pelaksanaan proyek. Antara lain, potensi suap, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan anggaran.
Untuk itu, DPRD menekankan mengenai pentingnya sikap kehati-hatian dalam setiap tahapan, terutama dalam proses pengadaan.
“Jika perencanaan sudah matang dan mendekati sempurna, silakan dilanjutkan. Namun jika belum, sebaiknya tidak dipaksakan karena berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya. (TB)






