Bupati Magelang Ajak Aparatur Desa Terapkan Transparansi Keuangan

Jatengpress.com, Mungkid– Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menekankan tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa serta sinergi antara pemerintah desa dan aparat penegak hukum (APH) guna mencegah potensi permasalahan hukum.

Penekanan itu disampaikan di depan peserta Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa bersama Forkopimda Kabupaten Magelang di Aula Kecamatan Grabag, Kamis (16/04/2026).

Terkait itu, Bupati mengajak seluruh aparatur desa memaknai momentum Syawal sebagai titik awal untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kinerja.

“Setelah satu bulan berpuasa, kita lebur semua kesalahan dan memulai dengan semangat baru untuk saling memberi manfaat,” ujarnya.

Dia menegaskan, forum pembinaan seperti ini memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman langsung terkait perkembangan regulasi dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini menjadi bekal bagi para kepala desa dalam menyelesaikan persoalan di masyarakat agar tidak berbenturan dengan hukum,” tambahnya.

Wakil Bupati Magelang, Sahid, turut mengingatkan pentingnya kehati-hatian aparatur desa dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran.

Menurut dia, pengawasan publik saat ini makin kuat seiring berkembangnya media sosial, sehingga setiap kebijakan harus dijalankan secara akuntabel.

“Kalau sudah masuk media, kita harus lebih berhati-hati. Semua harus sesuai aturan, mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” tegasnya.

Sahid berharap, kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur, baik di tingkat desa maupun kabupaten, agar tetap bekerja sesuai koridor hukum.

Camat Grabag, Sri Utari, mengatakan, kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas pemerintah desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan administrasi.

Dia menekankan, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, serta disiplin sesuai regulasi yang berlaku.

Sri Utami juga melaporkan rencana pelaksanaan pengisian perangkat desa dan kepala desa antar waktu (PAW) di sejumlah desa pada 2026 dan 2027.

“Koordinasi dan pembinaan sangat diperlukan agar seluruh proses berjalan lancar tanpa menimbulkan permasalahan,” jelasnya.

Dedi Riyanto, dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, menegaskan lembaganya tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan.

Dia menjelaskan, pemerintah desa dapat memanfaatkan layanan pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan hukum bagi pemerintah desa ini tidak dipungut biaya. Silakan dimanfaatkan agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Dedi menambahkan bahwa kerugian keuangan negara tidak selalu disebabkan oleh tindak pidana, melainkan bisa terjadi akibat kesalahan administrasi, kelalaian, atau ketidaksesuaian prosedur. (TB)